Kabar gembira datang untuk masyarakat DKI Jakarta, terutama para pelajar dari keluarga kurang mampu yang menantikan bantuan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Tahap 1 bagi tahun 2025 ini diperkirakan akan segera dicairkan, dengan kunjungan pencairan yang dijadwalkan pada awal Maret 2025. Pencairan ini mencakup bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret, yang akan sangat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan para siswa.
Sebelum menerima bantuan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat terdaftar sebagai penerima KJP Plus. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Berdomisili di DKI Jakarta: Pemohon harus memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan resmi lainnya yang membuktikan bahwa mereka adalah warga Jakarta.
2. Masih aktif bersekolah di DKI Jakarta: Bantuan hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di sekolah formal di wilayah Jakarta.
3. Berasal dari keluarga kurang mampu: KJP Plus ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
4. Tidak menerima bantuan pendidikan sejenis: Penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lainnya tidak dapat mengajukan KJP Plus.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Prioritas diberikan kepada siswa yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga 3 DTKS.
6. Berusia antara 6 hingga 21 tahun: Rentang usia ini harus dipenuhi untuk mendapatkan KJP Plus.
Bagi para pemohon yang memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
1. Formulir data yang telah diisi lengkap.
2. Surat permohonan KJP Plus dari sekolah atau instansi terkait.
3. Surat pernyataan kepatuhan penggunaan dana bantuan sosial.
4. Fotokopi KTP pemohon dan orang tua/wali.
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili di Jakarta.
6. Daftar calon penerima KJP Plus dari sekolah.
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, calon penerima dapat memastikan status penerima KJP Plus dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id.
2. Pilih menu “Pencairan”.
3. Klik “Periksa Status Penerimaan KJP” di pojok atas kiri.
4. Lengkapi data siswa dengan memasukkan NIK, tahun penerimaan KJP, dan pilih Tahap I.
5. Klik “Cek”.
6. Status penerima KJP Plus akan ditampilkan pada halaman berikutnya.
Untuk tahun 2025, besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan penerima:
– SD/MI: Rp250.000 per bulan
– SMP/MTs: Rp300.000 per bulan
– SMA/MA: Rp420.000 per bulan
– SMK: Rp450.000 per bulan
– PKBM/LKP: Rp300.000 per bulan
Namun, ada isu baru yang muncul mengenai penambahan syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP Plus. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan untuk tidak memberlakukan syarat tersebut, karena bisa menghambat akses sejumlah siswa yang sangat membutuhkan bantuan ini. Menurut data Sistem Pendataan Nilai Raport (Sidanira) DKI Jakarta, terdapat sekitar 3.507 penerima KJP Plus yang memiliki nilai rapor di bawah 70. Jika kebijakan ini diterapkan, maka banyak siswa berisiko kehilangan bantuan pendidikan yang mereka perlukan.
Bagi para penerima KJP Plus yang masih penasaran kapan saldo mereka akan cair, informasi terbaru menunjukkan bahwa pencairan tahap 1 akan dilakukan pada awal Maret 2025. Untuk mendapatkan informasi terkini, penerima disarankan untuk terus memantau laman resmi KJP maupun akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pastikan juga untuk segera mengecek status penerimaan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar tidak ketinggalan pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 yang sangat dinanti-nanti ini.