Langkah Mudah Cara Membuat SKCK untuk Daftar BUMN 2025

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sangat penting bagi individu yang ingin melamar pekerjaan, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di tahun 2025, dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja yang terampil dan berkualitas, memiliki SKCK menjadi salah satu syarat utama bagi calon pelamar. Proses pembuatan SKCK yang efisien dan tepat waktu sangat penting untuk memastikan semua berkas pendaftaran dapat disiapkan dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi calon pelamar BUMN untuk memahami cara membuat SKCK dengan cepat dan efektif.

Syarat awal yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sebagai berikut:

– Pas Foto 4×6
– Mengenakan pakaian sopan dan berkerah
– Latar belakang berwarna merah
– Kartu Keluarga (KK)
– Bukti Kepesertaan JKN Aktif (BPJS Kesehatan)

Bagi mereka yang ingin membuat SKCK secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Unduh dan instal aplikasi POLRI Super App, yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
2. Jika sudah memiliki akun, pilih menu ‘Masuk’. Jika belum, pilih ‘Daftar’ untuk membuat akun baru.
3. Lengkapi data identitas diri untuk melakukan verifikasi akun.
4. Setelah masuk, pilih menu ‘SKCK’.
5. Klik opsi ‘Ajukan SKCK’ dan tekan ‘Mulai’.
6. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan data pribadi dan unggah dokumen yang diperlukan.
7. Lakukan pembayaran secara online dengan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
8. Unduh barcode pendaftaran yang akan dikirimkan melalui email.
9. Cetak tanda bukti barcode, yang diperlukan untuk pengambilan SKCK fisik.
10. Kunjungi lokasi pelayanan yang sesuai, seperti Polda, Polres, Polsek, atau Mabes Polri, untuk mengambil SKCK.
11. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dan tanda bukti barcode yang telah dicetak.

Ketika datang untuk mengambil SKCK, penting untuk membawa beberapa dokumen berikut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perpol) No. 6 tahun 2023:

– KTP
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran
– Pas Foto 4×6 sebanyak 5 lembar
– Bukti kepesertaan JKN (BPJS, KIS, atau KBS)
– Fotokopi paspor (jika ada)

Biaya yang dikenakan untuk pembuatan dan perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000. Ini ditetapkan dalam berbagai regulasi, termasuk UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dan UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta beberapa peraturan pemerintah lainnya yang mengatur tarif jenis penerimaan bukan pajak tersebut.

Melihat pentingnya SKCK dalam proses melamar kerja, para calon pelamar BUMN perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, terutama dalam hal pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan dan pengambilan SKCK. Proses yang efisien dan pemahaman yang tepat tentang langkah-langkah yang harus diambil akan sangat membantu dalam menjamin kelancaran dalam pendaftaran.

Dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah diikuti, calon pelamar diharapkan dapat membuat SKCK tanpa menghadapi kendala yang berarti. Proses digitalisasi yang ditawarkan oleh aplikasi POLRI Super App juga mempermudah akses, sehingga semua orang dapat membuat SKCK dari mana saja dengan efisien. Semakin siap calon pelamar dalam melengkapi persyaratan ini, semakin besar peluang mereka untuk mendapatkan posisi yang diinginkan di BUMN pada tahun 2025.

Exit mobile version