Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas dengan memblokir akses ke situs digitaloceanspaces.com secara sementara. Langkah ini diambil menyusul penemuan konten judi online di beberapa subdomain situs tersebut, yang jelas melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital.
Digitaloceanspaces.com merupakan layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, sebuah perusahaan infrastruktur cloud global. Dengan layanan ini, pengguna dapat menyimpan dan mengelola berbagai jenis data secara online, termasuk file website, gambar, video, dan konten lainnya. Namun, tidak sedikit pengguna yang menyalahgunakan layanan ini untuk menyebarkan konten ilegal, termasuk perjudian online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemutusan akses dilakukan setelah verifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi, yang melaporkan adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com. "Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, kami menemukan 123 subdomain yang mengandung konten perjudian online. Seluruh subdomain tersebut telah berhasil diblokir untuk mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat," kata Sabar dalam pernyataannya.
Komdigi juga melakukan upaya normalisasi akses pada 3 Maret 2025. Namun, upaya tersebut tidak bertahan lama, karena pada pukul 20.00 WIB hari yang sama, ditemukan kembali subdomain baru yang mengandung konten perjudian. Situasi ini menunjukkan bahwa penyebaran konten ilegal di platform digital masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara berkelanjutan.
Berdasarkan data yang ditemukan, langkah-langkah yang diambil oleh Komdigi mencakup:
- Pemblokiran Subdomain: 123 subdomain yang terlibat dalam pengisian konten perjudian online telah diblokir.
- Koordinasi dengan Penyelenggara: Komdigi berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dinormalisasi secepatnya.
- Penerapan Regulasi: Tindakan pemblokiran ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Komdigi menunjukkan komitmen yang kuat untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang dapat merusak tatanan sosial. Pihak kementerian menyadari bahwa perjudian online dapat menyebabkan masalah serius, seperti kecanduan dan kerugian finansial bagi individu dan keluarga.
Langkah ini juga mencerminkan keprihatinan pemerintah terhadap perlindungan masyarakat, terutama di era digital yang semakin berkembang. Konten ilegal yang marak di internet tidak hanya menjadi ancaman bagi individu, tetapi juga merusak citra dan kestabilan sosial di masyarakat. Dengan memblokir akses ke platform yang menyebarkan konten seperti itu, Komdigi berharap dapat menurunkan tingkat keterpaparan masyarakat terhadap konten yang merugikan.
Sabar menegaskan, "Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti keberadaan konten ilegal di dunia digital. Kami meminta kerjasama semua pihak untuk bersama-sama menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman." Upaya penyelamatan ruang digital mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu-isu yang dapat membahayakan masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan akses informasi yang lebih sehat dan berkualitas dapat terjaga, serta memberikan keamanan bagi pengguna internet di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas ini harus diimbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari perjudian online dan pentingnya menjaga ruang digital yang aman.