Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama 4 K/L Perkuat Tata Ruang

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan empat kementerian dan lembaga lainnya untuk memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang. Penandatanganan ini dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dengan dihadiri oleh para pemimpin dari masing-masing kementerian, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Nusron Wahid menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menanggapi masalah-masalah yang terkait dengan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. “Dengan adanya kerja sama ini, kita dapat menguraikan permasalahan satu per satu,” ujar Nusron dalam keterangannya. Keempat lembaga yang terlibat dalam kerja sama ini adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kerja sama ini dilandasi oleh tiga permasalahan utama yang menjadi fokus, yaitu:

1. Reforma Agraria: Upaya untuk mendistribusikan dan menata kembali kepemilikan tanah agar lebih adil dan berkelanjutan.
2. Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional: Memastikan kelancaran proses pengadaan tanah yang ditentukan oleh kepala daerah.
3. Perencanaan dan Pengelolaan Tata Ruang: Mengoptimalkan penggunaan ruang untuk kepentingan publik dan kegiatan pembangunan.

Menteri ATR mengungkapkan bahwa sangat penting untuk melibatkan pemerintah daerah dalam kolaborasi ini, mengingat banyak masalah yang muncul berkaitan dengan pengaturan tata ruang di tingkat lokal. “Kami percaya masalah tata kelola pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan dengan pendekatan kolaboratif,” tegasnya.

Fokus proyek yang berkaitan dengan penandatanganan ini termasuk program ILASPP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) yang mendapatkan dana dari Bank Dunia. Proyek ini awalnya melibatkan tiga kementerian dan kini berkembang untuk mencakup partisipasi dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi, karena permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan kawasan hutan dan masalah transmigrasi.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga memberikan dukungan kuat terhadap Nota Kesepahaman ini. Ia menekankan pentingnya kepastian tata ruang untuk mendukung sejumlah program pemerintah dan dunia usaha. “Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sangat krusial dalam mengatur berbagai fungsi ruang, termasuk ruang hijau dan permukiman,” paparnya.

Pentingnya kolaborasi ini turut ditekankan oleh Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, yang mengungkapkan bahwa kerja sama ini akan membantu menyelesaikan berbagai persoalan dalam bidang transmigrasi, terutama yang terkait dengan kepemilikan lahan dan konflik agraria. “Persoalan utama dalam transmigrasi tidak terlepas dari isu legalitas hak atas tanah dan ketidaksesuaian tata ruang,” ujar Iftitah.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi beberapa aspek penting, antara lain:

– Percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain.
– Pencegahan serta penanganan masalah agraria dan tata ruang.
– Dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
– Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.
– Percepatan penyelesaian rencana tata ruang.
– Pemanfaatan dan pengendalian ruang dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
– Pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi.
– Pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.

Melalui kolaborasi lintas sektoral ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pertanahan dan tata ruang yang lebih baik, yang tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Inisiatif ini dianggap sebagai langkah maju dalam mereformasi dan memperbaiki pengelolaan sumber daya tanah dan ruang di Tanah Air.

Exit mobile version