Setiap tahun, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS aktif menantikan pencairan tunjangan khusus seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Tahun 2025 menjadi periode penting bagi mereka, terutama dengan alokasi anggaran dari pemerintah untuk mendukung kebutuhan finansial menjelang Hari Raya Idul Fitri dan awal tahun ajaran baru. Pencairan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Pencairan THR bagi PNS dijadwalkan pada hari Senin, 17 Maret 2025, sebuah waktu yang strategis mengingat perkiraan Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Sementara itu, untuk pensiunan PNS, THR akan disalurkan melalui PT Taspen dan akan setara dengan gaji pensiun bulanan, sehingga memberikan manfaat finansial yang sepadan dengan PNS aktif.
Ada beberapa hal yang perlu dicatat mengenai pencairan gaji dan tunjangan bagi PNS dan pensiunan:
-
Jadwal Pencairan:
- THR untuk PNS dan pensiunan akan cair pada 17 Maret 2025.
- Gaji ke-13 PNS dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
-
Komponen THR dan Gaji ke-13:
Untuk kedua tunjangan ini, ada beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan, antara lain:- Gaji Pokok, yang bergantung pada golongan dan masa kerja PNS.
- Tunjangan Melekat, yang terdiri dari:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin) yang bervariasi tergantung pada instansi masing-masing.
-
Besaran Tunjangan:
- THR bagi PNS aktif dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Untuk pensiunan, THR setara dengan uang pensiun bulanan.
- Gaji pokok PNS bervariasi, dengan kisaran antara Rp1.560.800 per bulan untuk Golongan I A hingga Rp5.901.200 per bulan untuk Golongan IV e.
-
Patur Pencairan:
- PNS daerah mungkin mengalami variasi dalam pencairan tergantung situasi fiskal pemerintah daerah masing-masing.
- THR yang dicairkan bagi PNS pusat mengikuti norma nasional, sedangkan PNS daerah bisa bervariasi sesuai anggaran daerah.
- Fungsi THR dan Gaji ke-13:
- THR ditujukan untuk membantu persiapan kebutuhan menjelang Idul Fitri.
- Sementara itu, Gaji ke-13 berfungsi untuk membantu biaya pendidikan saat tahun ajaran baru.
Perlu dicatat bahwa Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pensiunan PNS, yang hanya akan menerima THR. Oleh karena itu, pensiunan perlu mengatur keuangan mereka berdasarkan informasi lebih lanjut yang akan diumumkan oleh pemerintah dan instansi terkait.
Dengan adanya THR dan Gaji ke-13, diharapkan PNS dan pensiunan dapat lebih mudah mengelola keuangan mereka, baik dalam rangka menyambut Idul Fitri dan memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak di sekolah. Para pensiunan diharapkan untuk terus memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan mengenai kebijakan dan pencairan tunjangan ini.