Trump Ancaman Tarif Berat untuk Negara Pajaki Meta dan Google

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini menerbitkan memorandum penting yang mengusulkan implementasi tarif impor bagi negara-negara yang memberlakukan pajak layanan digital (DST) pada perusahaan teknologi besar seperti Google, Netflix, dan lainnya. Dalam memorandum tersebut, Trump menegaskan bahwa pajak ini, yang diperkenalkan oleh sejumlah negara, berfungsi untuk mengalihkan keuntungan dari pendapatan yang dihasilkan perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di negara tersebut untuk ditegaskan di negara lain.

Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan dan pekerja AS, serta kepentingan ekonomi dan keamanan nasional, dikompromikan oleh kebijakan sepihak dan anti-persaingan yang diterapkan oleh pemerintah asing. Dia mengingatkan bahwa tujuan akhir dari kebijakan ini adalah agar pajak pada perusahaan teknologi hanya boleh diterapkan oleh AS, sementara di sisi lain, negara-negara lain tidak perlu memungut pajak yang dapat merugikan bisnis AS.

Dalam memorandum itu, Trump meminta Kantor Perwakilan Dagang AS atau US Trade Representative (USTR) untuk mengusulkan tindakan balasan yang mungkin mencakup tarif terhadap negara-negara yang mengenakan pajak digital pada perusahaan-perusahaan teknologi AS seperti Alphabet Inc. (induk Google) dan Meta Platforms Inc. (induk Facebook). Gedung Putih berupaya memblokir pemerintah asing dari memungut pajak atas pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan teknologi AS di luar negeri.

Sikap penentangan Trump terhadap pajak layanan digital ini bukannya hal baru. Pemerintahan sebelumnya di bawah Joe Biden juga menganggap pajak ini tidak proporsional dan pernah mengancam untuk memberlakukan tarif hingga 25%. Sebagai respons, beberapa negara seperti Inggris, Eropa, dan India bahkan memilih untuk mencabut pajak ini.

Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan tarif yang diusulkan oleh Trump:

  1. Pajak Layanan Digital: Pajak ini dikenakan pada perusahaan-perusahaan teknologi dengan alasan mereka menghasilkan keuntungan dari pengguna di negara tersebut namun tidak membayar pajak yang layak.

  2. Dampak terhadap Perusahaan AS: Trump berpendapat bahwa langkah ini akan melindungi perusahaan-perusahaan AS dari kebijakan pajak yang dianggap merugikan dan tidak adil.

  3. Praktik Pajak Perusahaan: Beberapa perusahaan seperti Netflix seringkali menggunakan entitas di negara-negara seperti Belanda untuk meminimalkan pajak yang mereka bayar. Hal ini dianggap tidak adil oleh banyak negara yang berargumen bahwa perusahaan tersebut seharusnya membayar pajak di negara tempat mereka beroperasi.

  4. Review Praktik di Uni Eropa: Pemerintahan Trump juga berencana untuk meninjau praktik di Uni Eropa atau Inggris yang memberikan insentif kepada perusahaan AS untuk mengembangkan produk yang dapat mengancam kebebasan berpendapat.

  5. Penerapan Tarif: Memo yang diterbitkan Trump tidak menetapkan batas waktu tertentu untuk penerapan tarif terhadap negara-negara yang telah memberlakukan pajak layanan digital.

Sikap tegas Trump terkait pajak layanan digital mencerminkan kekhawatiran yang telah lama ada sejak dia menjabat sebagai presiden. Dia berpendapat bahwa semakin banyak negara mengenakan pajak pada perusahaan-perusahaan teknologi AS, semakin sulit bagi Amerika Serikat untuk bersaing di pasar global. Melalui langkah ini, diharapkan dapat menjaga keuntungan dan posisi dominan perusahaan-perusahaan teknologi AS di pasar global.

Keputusan Trump ini juga mengundang reaksi dari berbagai pihak, dimana beberapa negara berpendapat bahwa pajak layanan digital adalah hal yang wajar dan perlu dilakukan untuk memperoleh pendapatan yang adil dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Dengan ketegangan perdagangan yang semakin meningkat, langkah ini berpotensi memicu konflik lebih lanjut antara AS dan negara-negara yang telah menerapkan pajak digital.

Exit mobile version