Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap 1 tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta. Penyaluran dana KJP Plus ini diharapkan dapat memastikan anak-anak dari kalangan ekonomi rendah tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa hambatan finansial.
Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2025 dijadwalkan berlangsung secara bertahap. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengumumkan berita lebih lanjut mengenai jadwal pencairan melalui kanal resmi mereka. Program ini mencakup siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), termasuk juga peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Besaran dana yang diberikan dalam program KJP Plus dibagi dalam dua kategori, yaitu biaya rutin per bulan dan biaya berkala yang tersedia untuk siswa di setiap jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian besaran dana yang akan diterima oleh siswa:
-
Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000
-
Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000
-
Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000
-
Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000
- Jenjang PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Pencairan dana untuk penerima baru akan dilakukan setelah prosedur administrasi selesai, yang mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan penerbitan kartu ATM Bank DKI. Setelah semua proses tersebut rampung, dana bantuan akan langsung di-transfer ke rekening penerima.
Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengetahui status sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Buka website resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/kjp/.
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” yang terletak di sisi kiri halaman.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Pilih tahun 2025 dan tahap I untuk melihat data penerima.
- Klik tombol “Cek” dan tunggu hasil verifikasi.
Dengan adanya dana bantuan ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu bisa memanfaatkan subsidi tersebut untuk membeli perlengkapan belajar, seragam, dan biaya transportasi. Hal ini tentu menjadi langkah positif bagi pemerintah dalam mendukung pendidikan di DKI Jakarta, terutama untuk memperkecil kesenjangan akses pendidikan antara siswa dari keluarga ekonomi rendah dan menengah ke atas. Agar tidak ketinggalan informasi terbaru, masyarakat diimbau untuk selalu memantau situs resmi KJP serta akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.