Bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan pada bulan April 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi setelah pandemi. Program ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu, serta memastikan akses terhadap kebutuhan dasar, seperti pangan dan kesehatan. Dengan penyaluran bansos yang tepat waktu dan tepat sasaran, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Proses pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menerima bansos dimulai dengan pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mendaftar sebagai penerima bansos, yaitu melalui Kantor Desa/Kelurahan dan menggunakan Aplikasi Cek Bansos. berikut adalah rincian alur dan metode pendaftaran yang disediakan:
Melalui Kantor Desa/Kelurahan:
- Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Sampaikan maksud untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.
- Pihak desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah di tingkat desa (musdes) atau tingkat kelurahan (muskel).
- Hasil musyawarah akan dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota.
- Dinsos menyampaikan laporan tersebut kepada bupati atau wali kota.
- Kepala daerah akan meneruskan laporan ke Menteri Sosial (Mensos).
- Mensos melakukan verifikasi dan validasi data.
- Jika ditolak, data akan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk diperbaiki.
- Setelah diterima, nama masyarakat yang diusulkan akan dimasukkan ke dalam DTKS.
- Saat ada jadwal pencairan bansos, Mensos dapat menetapkan daftar penerima melalui surat keputusan atau peraturan lainnya.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Instal Aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Tekan tombol Buat Akun Baru.
- Isi nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat sesuai e-KTP, nomor ponsel, dan alamat surel aktif.
- Buat kata sandi untuk akun.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) dengan e-KTP.
- Ketuk opsi Buat Akun Baru.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
- Jika layak, pengguna akan menerima username melalui alamat surel yang didaftarkan.
- Masukkan username dan kata sandi pada Aplikasi Cek Bansos.
- Pada menu Daftar Usulan, tekan tombol Tambah Usulan.
- Isi formulir pendaftaran, termasuk pilihan jenis bansos dan foto rumah yang diusulkan.
- Masyarakat dapat memantau status usulan melalui aplikasi tersebut.
Syarat untuk mendapatkan bantuan sosial ini juga perlu diperhatikan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi meliputi:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku.
- Termasuk dalam kategori kurang mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.
- Terdaftar di DTKS, basis data penerima bansos pemerintah.
- Memiliki NIK valid yang terdaftar dalam sistem kependudukan.
- Belum menerima bansos lain, agar bantuan dapat merata.
- Memenuhi kriteria khusus program, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
- Beberapa program memiliki syarat tambahan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan bagi siswa aktif dari keluarga kurang mampu.
Pemerintah berharap dengan adanya bansos yang akan dicairkan pada bulan April 2025, masyarakat dapat merasakan manfaat secara langsung dan mendapat dukungan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Program ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat jaringan perlindungan sosial dan memastikan tidak ada keluarga yang tertinggal di masa pemulihan ekonomi. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.