PP Baru: Menkominfo Larang Medsos Profiling Data Anak!

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru saja mengumumkan peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 28 Maret 2025. PP ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan data pribadi dan paparan konten berbahaya.

Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Meutya menjelaskan bahwa regulasi ini disusun melalui kerjasama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Unicef. Ini merupakan upaya pemerintah untuk membentuk kerangka hukum yang lebih kuat dalam mengatur penyelenggaraan sistem elektronik yang melibatkan anak-anak, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut adalah beberapa poin penting terkait PP ini:

  1. Larangan Profiling Data Anak: Salah satu inti dari PP ini adalah larangan bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan profiling atau pengumpulan data anak. Menurut Meutya, penting untuk memastikan bahwa anak-anak tidak dijadikan komoditas oleh perusahaan-perusahaan digital untuk kepentingan komersial.

  2. Pengawasan Konten Berbahaya: PP ini juga mengharuskan PSE untuk memprioritaskan perlindungan anak dan membatasi akses anak-anak ke konten yang berpotensi merugikan. Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja keras untuk memastikan anak-anak terlindungi dari eksploitasi dan ancaman yang mungkin muncul di platform digital.

  3. Pembatasan Usia dan Akun Digital: Regulasi ini mengatur tentang usia minimum untuk pembuatan akun media sosial. Ada penundaan yang akan diterapkan sesuai dengan tahapan perkembangan anak sehingga mereka dapat mengakses media sosial dengan lebih aman dan sesuai dengan usianya.

  4. Pendampingan Orang Tua: Meskipun ada pembatasan usia, anak-anak tetap diperbolehkan untuk menggunakan akun media sosial orang tua, asalkan mereka didampingi dengan baik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak saat mereka berselancar di dunia digital.

  5. Sanksi bagi Pelanggar: Meutya menyerukan agar para penyelenggara platform digital yang melanggar ketentuan di dalam PP ini akan dikenakan sanksi tegas. Ini merupakan langkah penting untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan data anak-anak.

Presiden Prabowo Subianto, saat meresmikan PP ini, mengungkapkan keprihatinannya terhadap perkembangan negatif yang terjadi dengan cepat melalui media digital. Ia menyatakan bahwa langkah-langkah pengelolaan yang tepat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari risiko yang ada.

Dengan hadirnya PP ini, diharapkan pelanggaran terhadap hak-hak anak di dunia digital dapat diminimalisir. Melalui peraturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman yang bisa mengganggu perkembangan mereka di era digital yang semakin kompleks. Di tengah maraknya penggunaan teknologi, pelindungan anak-anak harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Exit mobile version