Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan dukungan kepada pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan program ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat menerima bantuan berupa uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama maksimal enam bulan. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi para pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi yang terjadi.
Salah satu manfaat utama dari program JKP adalah bantuan finansial yang membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar selama mereka mencari pekerjaan baru. Bagi para pekerja dengan gaji terakhir hingga Rp 5 juta, bantuan JKP akan dihitung berdasarkan upah tersebut. Namun, bagi pekerja yang memiliki upah terakhir lebih dari Rp 5 juta, manfaat akan dihitung berdasarkan batas atas sebesar Rp 5 juta. Selain itu, pekerja yang memanfaatkan program ini juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang dirancang untuk mempermudah mereka dalam mencari pekerjaan baru.
Bagi para pekerja yang ingin mengajukan klaim JKP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Pemohon harus bersedia untuk bekerja kembali.
2. Pemohon harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan sebelum terjadinya PHK.
3. Manfaat JKP tidak akan diberikan kepada pekerja yang di-PHK karena alasan pengunduran diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Setelah memenuhi syarat, pekerja dapat mengajukan klaim JKP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat Akun SIAPKerja: Kunjungi situs SIAPKerja dan buat akun dengan mengisi data diri, seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel.
2. Melaporkan Kondisi PHK: Setelah akun terdaftar, buka akun dan buat laporan terkait PHK yang terjadi. Laporan ini mencakup informasi mengenai perusahaan serta dokumen bukti PHK yang relevan.
3. Mengajukan Klaim JKP: Pilih menu “Ajukan Klaim” dan lengkapi data diri untuk pencairan dana. Pemohon juga perlu menyertakan NPWP jika ada serta nomor rekening bank untuk pencairan.
4. Melakukan Assesmen: Setelah pengajuan klaim, pemohon perlu melakukan asesmen melalui akun SIAPKerja yang akan menilai potensi pekerjaan berdasarkan pengalaman kerja sebelumnya.
5. Menunggu Pencairan Dana: Setelah semua langkah di atas selesai, dana manfaat JKP akan diproses dan langsung diterima di rekening bank yang telah didaftarkan.
Melalui program JKP, diharapkan bahwa para pekerja yang mengalami PHK dapat dengan cepat mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan ekonomi. Program ini tidak hanya menawarkan dukungan finansial, tetapi juga membantu pekerja untuk kembali ke dunia kerja melalui akses pelatihan dan informasi pasar kerja. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya dukungan ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak akan merasa terombang-ambing dalam mencari kesempatan baru dan dapat menjalani proses transisi dengan lebih baik.
Dengan demikian, program JJP menjadi langkah penting pemerintah dalam menciptakan jaringan pengaman sosial yang lebih efektif untuk masyarakat. Pekerja yang terpengaruh PHK diharapkan untuk memanfaatkan program ini dengan baik, serta memahami semua syarat dan prosedur yang ada agar proses klaim dapat berjalan lancar.