Sistem perpajakan di Indonesia kini memasuki era baru dengan peluncuran Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal 2025. Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam hal registrasi, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Sistem yang modern dan terintegrasi secara daring ini menggantikan sistem perpajakan lama, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses perpajakan bagi masyarakat.
Bagi wajib pajak yang baru ingin mulai menggunakan Coretax, penting untuk memahami cara login ke dalam sistem ini. Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang dapat diikuti wajib pajak baru maupun lama untuk mengakses Coretax dengan mudah:
- Buka Browser: Pertama, buka browser pilihan Anda dan kunjungi alamat resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil. Koneksi yang buruk dapat mengganggu proses login dan mengakibatkan kesulitan saat mengakses sistem.
- Login untuk Pemilik Akun: Jika Anda sudah memiliki akun DJPOnline, klik tombol “Login” dan masukkan informasi akun yang ada.
- Aktivasi Akun Wajib Pajak: Bagi yang belum pernah login meski sudah memiliki NPWP, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” untuk memulai proses registrasi.
- Daftar untuk Pengguna Baru: Jika belum memiliki NPWP, pilih opsi “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Masukkan Identitas: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit sebagai ID Pengguna.
- Kata Sandi: Ketik kata sandi yang telah terdaftar pada akun DJPOnline Anda sebelumnya.
- Pilih Bahasa: Pilih bahasa yang diinginkan, baik itu Bahasa Indonesia atau Inggris.
- Isi Kode Captcha: Isi kode captcha yang muncul di layar untuk memastikan keamanan login.
- Klik “Login”: Klik tombol “Login” untuk mengakses sistem Coretax.
Bagi Anda yang mengalami kesulitan mengingat kata sandi, langkah-langkah berikut dapat membantu:
- Klik “Lupa Kata Sandi”: Pada halaman login, cari dan klik opsi “Lupa Kata Sandi”.
- Masukkan Identitas: Masukkan NIK atau NPWP 16 digit terkait.
- Pilih Metode Verifikasi: Pilih metode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar sebelumnya.
- Isi Kode Captcha: Ketik kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik “Kirim”.
- Periksa Email atau SMS: Cek email atau SMS Anda untuk mendapatkan tautan reset kata sandi.
- Reset Kata Sandi: Ikuti petunjuk untuk membuat kata sandi baru yang sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Setelah berhasil login, sistem akan meminta Anda untuk membuat frasa sandi sebagai tanda tangan elektronik. Pastikan frasa sandi ini berbeda dari kata sandi utama dan mengandung kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol untuk meningkatkan keamanan.
Apabila saat proses login Anda menerima pesan kesalahan seperti “Mohon periksa kembali data yang Anda masukkan,” pastikan Anda sudah memasukkan semua informasi dengan benar. Jika masalah tetap berlanjut, cobalah untuk mengakses Coretax di luar jam sibuk, seperti di pagi hari. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi layanan pelanggan DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh Coretax, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang aktif menggunakan sistem ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Coretax bukan hanya memberikan kemudahan dalam akses, tetapi juga menggambarkan transformasi digital yang terus berlanjut di sektor perpajakan Indonesia.