Program Keluarga Harapan (PKH) kembali memberikan harapan bagi keluarga prasejahtera di Indonesia, dengan pencairan bantuan sosial (bansos) yang dijadwalkan pada bulan Maret 2025. Pencairan ini merupakan tahap terakhir untuk periode pertama tahun 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan dukungan keuangan yang sangat dibutuhkan.
Bansos PKH yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berfungsi sebagai bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan setiap tiga bulan. Untuk memastikan bahwa Anda atau keluarga Anda termasuk dalam daftar penerima, Kemensos telah menyediakan cara yang mudah untuk mengecek status penerima bansos PKH melalui laman resmi mereka.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status sebagai penerima Bansos PKH:
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih informasi yang sesuai, termasuk "Provinsi," "Kabupaten," "Kecamatan," dan "Desa/Kelurahan" tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama penerima sesuai dengan data yang tertera di KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
Proses pengecekan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penyaluran bantuan sosial. Kemensos juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap syarat-syarat untuk menjadi penerima bansos PKH.
Syarat untuk menjadi penerima bansos PKH meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP).
- Termasuk dalam keluarga yang teridentifikasi sebagai membutuhkan berdasarkan data kelurahan setempat.
- Tidak bekerja sebagai TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Bantuan PKH tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan, tetapi juga untuk mendukung pendidikan dan kesehatan keluarga. Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima, antara lain:
- Ibu hamil: Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Bantuan PKH dibagi ke dalam beberapa komponen utama yang menyasar aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial:
- Komponen Kesehatan: mencakup ibu hamil (maksimal dua kehamilan) dan Anak Usia Dini (0-6 tahun, maksimal dua anak).
- Komponen Pendidikan: menyasar anak SD/MI, SMP/Mts, dan SMA/MA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: untuk lansia berusia 70 tahun ke atas (maksimal satu orang per keluarga) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang per keluarga).
Dengan adanya pencairan Bansos PKH Maret 2025, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengakses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dan mematuhi semua prosedur yang berlaku. Program ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dan mendukung kesejahteraan sosial di Indonesia.