Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan komitmennya dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) di tahun 2025. Bantuan ini ditujukan kepada warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta. Dengan bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan.
Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima manfaat KJP tahun 2025, masyarakat dapat memeriksa status penerima DTKS melalui laman SILADU, yang merupakan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan situs lain, yaitu dtks.jakarta.go.id, untuk mengecek status pendaftaran mereka. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengecek status penerima DTKS KJP 2025.
Cara Cek Status Penerima DTKS KJP 2025 di Laman SILADU:
1. Buka situs resmi SILADU di tautan https://siladu.jakarta.go.id.
2. Temukan kolom “Masukkan NIK”.
3. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
4. Tekan tombol “Cek NIK” untuk melihat status pendaftaran.
5. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan, termasuk detail program yang sesuai.
Masyarakat yang mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan status dapat memanfaatkan fitur “Pengaduan Masyarakat” yang tersedia di laman tersebut. Penting untuk memastikan data pribadi, seperti NIK dan nomor telepon, diisi dengan akurat untuk mendapatkan respons yang cepat dari petugas terkait.
Selain melalui SILADU, warga DKI Jakarta juga dapat memeriksa status pendaftaran DTKS di situs resmi dtks.jakarta.go.id. Metode pengecekan ini juga cukup mudah diikuti, yaitu:
1. Kunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id.
2. Cari dan klik menu “Cek Pendaftaran”.
3. Ketikkan NIK Anda di kolom yang tersedia, lalu tekan tombol “Cek”.
4. Sistem akan menunjukkan status pendaftaran DTKS, termasuk informasi mengenai apakah data sudah diverifikasi ataupun masih dalam proses.
Apabila status pendaftaran menunjukkan bahwa seseorang tidak terdaftar sebagai penerima, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta berupaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengecek status penerimaan bantuan sosial. Melalui digitalisasi ini, diharapkan masyarakat dapat dengan cepat dan tepat memperoleh informasi yang dibutuhkan. Penggunaan teknologi dalam pelayanan publik ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial.
Melalui upaya penyaluran bantuan yang tepat sasaran ini, diharapkan program KJP dapat berkontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat Jakarta, khususnya bagi mereka yang memerlukan dukungan dalam pendidikan dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh pemerintah, serta menjaga data pribadi mereka saat melakukan pengecekan untuk kelancaran proses bantuan.