Panduan Cara Daftar PKH Online 2025 Lewat HP, NIK e-KTP Wajib!

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif penting dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok yang kurang mampu. Dengan memberikan bantuan sosial yang terfokus, PKH bertujuan membantu penerima manfaat yang meliputi ibu hamil, anak-anak yang sedang bersekolah, lansia, serta penyandang disabilitas. Pada tahun 2025, pemerintah akan melakukan penyaluran bantuan PKH dalam empat tahap, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi mereka yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, ada kabar baik. Pendaftaran PKH tahun 2025 kini dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Ini memberikan kemudahan bagi calon penerima untuk mendaftar langsung dari ponsel mereka, asalkan mereka memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP. Proses ini tidak hanya mempermudah pendaftaran, tetapi juga mempercepat proses verifikasi dan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berikut adalah langkah-langkah cara daftar PKH online 2025 melalui aplikasi Cek Bansos:

  1. Buka Google Play Store: Pertama, pengguna harus membuka aplikasi Google Play Store di ponsel mereka.

  2. Cari Aplikasi Cek Bansos: Setelah itu, cari aplikasi "Cek Bansos" dan lakukan instalasi.

  3. Buat Akun Baru: Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru”.

  4. Isi Formulir Pendaftaran: Calon penerima diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang mencakup NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta alamat lengkap.

  5. Unggah Dokumen: Selanjutnya, pengguna perlu mengunggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP sebagai bagian dari verifikasi data.

  6. Tunggu Verifikasi: Proses verifikasi oleh admin Kemensos akan dilakukan, dan hasilnya akan diberitahukan melalui email atau notifikasi dalam aplikasi.

  7. Login ke Aplikasi: Setelah akun diverifikasi, masuklah ke aplikasi dengan akun yang telah dibuat.

  8. Akses Menu Daftar Usulan: Pilih menu “Daftar Usulan” dan klik “Tambah Usulan”.

  9. Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan PKH yang diinginkan, lalu lengkapi data tambahan terkait kondisi ekonomi dan jumlah anggota keluarga.

  10. Unggah Foto Rumah: Sebagai dokumen pendukung, calon penerima perlu mengunggah foto tampak depan rumah mereka.

  11. Proses Pemeriksaan Data: Data yang diajukan akan diperiksa oleh Dinas Sosial setempat untuk validasi.

  12. Pengajuan Bantuan: Jika data dinyatakan valid, pengajuan akan diteruskan untuk proses penyaluran bantuan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pendaftaran PKH menjadi lebih praktis bagi semua kalangan. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar. Hal ini tidak hanya membantu calon penerima bantuan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial secara efektif.

Informasi ini menjadi penting untuk diperhatikan mengingat bantuan PKH dapat menjadi sumber harapan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Dengan penggunaan teknologi dalam pendaftaran, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah demi kesejahteraan bersama.

Exit mobile version