KPPU Denda PT Maruka Indonesia Rp3 M, Terbukti Bersekongkol!

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini menjatuhkan sanksi denda senilai Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia. Denda ini dijatuhkan karena perusahaan tersebut terbukti terlibat dalam praktik persekongkolan yang bertujuan untuk memperoleh rahasia perusahaan, terkait Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024. Kasus ini mencuat setelah PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI) melaporkan dugaan tersebut, yang melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan ini dibacakan pada Selasa, 25 Februari 2025, di Ruang Sidang KPPU di Jakarta. Majelis Komisi yang menangani kasus ini dipimpin oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, didampingi oleh anggota lain, Mohammad Reza dan Hilman Pujana. Keputusan tersebut mencerminkan komitmen KPPU dalam menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan mencegah penguasaan pasar yang merugikan pelaku usaha lainnya.

Sebelum keputusan dikeluarkan, investigator KPPU mendalami dugaan persekongkolan yang melibatkan beberapa pihak, termasuk PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). Keterlibatan ketiga terlapor ini diakui sebagai upaya untuk mencuri rahasia dagang PT CKI. KPPU mengungkap fakta bahwa Terlapor II, Hiroo Yoshida, merupakan mantan karyawan PT CKI yang mendapatkan informasi prediksi usaha perusahaan tersebut sebelum berpindah untuk mendirikan PT Unique Solution Indonesia bersama PT Maruka Indonesia.

Dalam laporan yang diajukan oleh PT CKI tersebut, terdapat dua klausul penting. Pertama, mereka meminta agar ketiga terlapor membayar ganti rugi, baik secara materiil maupun immateril. Kedua, laporan tersebut menegaskan bahwa identitas pelapor tidak harus dirahasiakan jika mencakup tuntutan ganti kerugian. Hal ini menunjukkan bahwa PT CKI berupaya untuk menegakkan hak-haknya sebagai pihak yang dirugikan.

Dalam praktiknya, PT Maruka Indonesia dan PT Unique Solution Indonesia bekerja sama dalam penanganan proyek yang sebelumnya dijalankan oleh PT CKI. Dugaan konspirasi makin kuat ketika diketahui bahwa pada 23 Juni 2020, Terlapor I dan II membentuk perusahaan baru (Terlapor III) dan penempatan Hiroo Yoshida sebagai Presiden Direktur. Hal ini mengindikasikan bahwa ada transfer pekerjaan dan informasi yang seharusnya terjaga kerahasiaannya.

KPPU dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan persekongkolan tersebut tidak hanya merugikan PT CKI, tetapi juga menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat di industri yang sama. Sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada PT Maruka Indonesia serta perusahaan-perusahaan lainnya agar lebih patuh pada regulasi yang ada.

KPPU mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang persaingan usaha merupakan kejahatan ekonomi yang serius. Melalui pengawasan yang ketat, pihaknya berkomitmen untuk menjaga tatanan usaha yang adil dan berkelanjutan. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pelaku usaha akan lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi etika bisnis serta melakukan persaingan yang sehat di pasar.

Dengan denda yang telah dijatuhkan, PT Maruka Indonesia harus segera beradaptasi dan mempertimbangkan langkah-langkah preventif dalam memperbaiki reputasinya dan memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Keputusan KPPU ini juga merupakan sinyal kepada industri lainnya bahwa setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang sesuai, demi menciptakan persaingan yang berkeadilan bagi semua pelaku usaha.

Exit mobile version