Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa iPhone 16 Series, yang telah resmi diluncurkan di berbagai negara, belum juga tersedia untuk dijual secara resmi di Indonesia? Jawaban atas pertanyaan ini terletak pada sejumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh perusahaan seperti Apple sebelum produk mereka dapat diperjualbelikan di pasar domestik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia saat ini belum memberikan izin bagi Apple untuk memasarkan iPhone terbaru mereka di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi, di mana Apple diharuskan untuk mencantumkan minimal 35 persen komponen lokal dalam produksinya. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan asing tidak hanya menjual produk di Indonesia, tetapi juga berkontribusi bagi perekonomian lokal.
Meskipun Apple telah mencoba memenuhi syarat TKDN melalui berbagai cara, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Salah satu langkah yang diambil oleh Apple adalah menginvestasikan dana mereka di Apple Developer Academy. Namun, pemerintah menilai bahwa skema investasi ini tidak relevan dan tidak cukup untuk memenuhi syarat TKDN yang lebih fokus pada manufaktur atau produksi di dalam negeri.
Apple juga mengajukan proposal investasi senilai Rp1,4 triliun dengan harapan bisa mendukung persetujuan untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia. Namun, Kemenperin menolak proposal ini karena dianggap mencakup beberapa komponen biaya yang tidak berkaitan langsung dengan investasi inti. Bahkan, rencana untuk membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi mencapai 1 miliar USD atau sekitar Rp16 triliun pun tidak cukup untuk memenuhi ketentuan TKDN.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa iPhone 16 belum bisa dijual resmi di Indonesia:
-
Komponen Investasi yang Tidak Sesuai
Proposal investasi dari Apple dianggap tidak mencakup biaya yang sepenuhnya relevan dengan TKDN. Akibatnya, nilai investasi mereka dianggap tidak mencerminkan komitmen nyata dalam berkontribusi pada perekonomian dalam negeri. -
Revisi Proposal yang Belum Ada
Kemenperin memberikan kesempatan bagi Apple untuk merevisi proposal mereka dengan fleksibilitas waktu. Namun, hingga saat ini, belum ada revisi proposal yang diajukan setelah negosiasi terakhir yang dilakukan pada 7 Januari 2025. - TKDN Masih Belum Terpenuhi
Persyaratan utama yang hingga kini belum dipenuhi adalah standar TKDN. Apple harus memenuhi ketentuan ini sebelum mendapatkan izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia.
Meskipun iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, Apple terus berupaya berkomunikasi dengan pemerintah untuk mencari solusi. Diharapkan, di masa mendatang, Apple akan mengajukan revisi proposal atau menemukan cara lain untuk memenuhi aturan TKDN sehingga produk mereka bisa segera hadir di pasaran.
Menarik untuk dicatat bahwa meskipun kondisi ini memberi tantangan bagi Apple, langkah mereka untuk berinvestasi di dalam negeri seperti pembangunan pabrik calon produk Apple lainnya menunjukkan niat baik mereka untuk berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia. Masyarakat kini menanti dengan penuh harapan bagaimana Apple akan menanggapi situasi ini dan apa langkah selanjutnya yang akan diambil untuk dapat menjual iPhone 16 di Indonesia.