Kenali Ciri-Ciri Pinjol Legal, Jangan Salah Pilih dan Terjebak!

Generasi milenial dan generasi Z saat ini menjadi kelompok yang rentan terhadap penawaran pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal dan bisa menjerat mereka dalam utang yang berkepanjangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya pemahaman mengenai ciri-ciri pinjaman online yang legal agar dapat menghindari risiko terjebak dalam praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol yang legal dan aman.

Pertama, pinjaman online yang legal harus memiliki izin dan terdaftar resmi di OJK. Hal ini penting karena lembaga yang terdaftar telah melalui evaluasi dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, penawaran pinjaman hanya dilakukan melalui platform resmi, bukan melalui saluran komunikasi pribadi. Ini menjaga transparansi dan mengurangi kemungkinan penipuan.

Ketiga, proses pengajuan pinjaman pada pinjol legal akan melalui seleksi yang ketat. Oleh karena itu, jika layanan tidak meminta informasi yang jelas atau tidak memiliki prosedur yang rapi, sebaiknya diwaspadai. Keempat, informasi mengenai bunga, biaya, dan denda pinjaman dijelaskan secara transparan dan mudah dipahami. Jika pihak pemberi pinjaman tidak dapat memberikan informasi ini dengan jelas, ini bisa jadi tanda bahwa mereka tidak legal.

Selanjutnya, pinjaman online yang legal harus memiliki layanan pengaduan yang dapat dihubungi oleh nasabah jika menemui permasalahan. Identitas pengurus serta alamat kantor juga dapat diverifikasi, memberi jaminan bahwa mereka memiliki keberadaan yang sah. Hal ini sangat penting agar nasabah merasa aman melakukan transaksi.

Pinjol legal hanya membutuhkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam untuk verifikasi. Proses ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan memastikan identitas peminjam sesuai dengan data yang terdaftar. Selain itu, pihak penagih dari pinjaman online legal memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menunjukkan bahwa mereka memahami etika dan prosedur dalam menagih utang.

Sekarang, bagaimana cara cek legalitas pinjaman online? Ada beberapa langkah sederhana yang dapat diikuti. Pertama, Anda dapat mengunjungi website resmi OJK di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx. Setelah itu, pilih menu “Fintech” untuk menemukan daftar lengkap pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pastikan untuk memeriksa nama pinjol yang ingin Anda gunakan ada dalam daftar tersebut.

Kedua, Anda dapat menghubungi OJK melalui email di [email protected] atau nomor kontak resmi di 157. Dalam komunikasi ini, sebutkan secara jelas nama lembaga pinjol yang ingin Anda cek legalitasnya. Ketiga, OJK juga menyediakan layanan chatbot WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Anda hanya perlu menyimpan nomor tersebut, membuka aplikasi WhatsApp, dan mengirimkan nama pinjol yang ingin dicek.

Sebagai langkah pencegahan, penting untuk tidak terbuai dengan penawaran pinjaman yang terlalu mudah atau bunga yang sangat rendah. Ketahuilah bahwa setiap pinjaman yang Anda ajukan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan pencatatan ini dapat memengaruhi skor kredit Anda di masa mendatang. Oleh karena itu, selalu pastikan legalitas lembaga pinjaman yang Anda pilih dan pertimbangkan untuk mencari alternatif yang lebih aman, seperti pinjaman bank.

Dalam era digital yang semakin maju, pemahaman akan ciri-ciri pinjaman online yang legal menjadi sangat penting agar Anda tidak terjerat dalam utang yang tidak perlu. Dengan melakukan pengecekan dan memastikan legalitas, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi.

Exit mobile version