Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah mengumumkan jadwal pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk balita pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang membutuhkan, terutama bagi mereka dengan anak usia 0-6 tahun. Publikasi ini sangat penting mengingat banyaknya keluarga yang tergantung pada bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jadwal pencairan PKH Balita tahap 1 tahun 2025 direncanakan berlangsung mulai bulan Januari hingga Maret 2025. Namun, untuk beberapa daerah, pencairan dapat dilakukan lebih awal, yaitu pada bulan Februari 2025. Para penerima bantuan disarankan untuk secara aktif memantau informasi terakhir dari Kemensos serta pemerintah daerah setempat sehingga tidak ketinggalan kesempatan untuk mencairkan dana bantuan yang sangat dibutuhkan.
Bagi penerima PKH yang ingin memeriksa status pencairan, mereka dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pada platform ini, penerima disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan terkait pencairan, agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.
Jumlah bantuan yang diberikan untuk kategori balita (usia 0-6 tahun) pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 750.000 per tahap, yang akan disalurkan setiap tiga bulan. Ini berarti total bantuan yang akan diterima selama setahun adalah Rp 3.000.000. Dana ini akan ditransfer melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan dapat dicairkan di bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau di kantor pos bagi mereka yang tidak memiliki rekening.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 1 tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data wilayah, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode verifikasi yang tersedia di layar.
5. Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
Jika nama Anda terdaftar, maka akan muncul keterangan “YA” dengan status “PKH JAN – MAR 2025” yang menandakan bahwa bantuan sudah dapat dicairkan.
Dalam proses pencairan, penerima PKH harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika tersedia.
4. Surat pemberitahuan dari pemerintah daerah (jika diperlukan).
Pencairan dapat dilakukan di berbagai tempat, antara lain:
– Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
– Kantor Pos (bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank)
Ada beberapa informasi penting yang harus diperhatikan oleh penerima PKH, antara lain:
– Penerima yang statusnya belum tercantum di sistem diharapkan bersabar, karena pencairan dilakukan secara bertahap.
– Jika bantuan tidak diambil dalam batas waktu tertentu, dana yang tidak diambil akan dialokasikan kembali ke negara.
– Pastikan nomor rekening atau KKS masih aktif untuk menghindari kendala saat pencairan.
Dengan mematuhi petunjuk dan terus memantau informasi dari Kemensos dan pemerintah setempat, para penerima bantuan dapat memastikan bahwa mereka tidak akan kehilangan hak mereka dalam program bantuan sosial ini. Penting untuk berbagi informasi ini kepada keluarga dan tetangga yang juga mungkin memerlukan bantuan, agar mereka semua dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah dan memperbaiki kesejahteraan keluarga masing-masing.