Pelaporan harta kekayaan telah menjadi isu penting dalam konteks transparansi dan akuntabilitas, terutama bagi aparatur sipil negara dan pejabat publik. Menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 tahun 2023, seluruh aparatur negara wajib untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menjaga integritas dalam pelayanan publik.
Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap individu yang memiliki jabatan publik dapat mempertanggungjawabkan harta yang dimilikinya. “Dengan pelaporan yang transparan, kami berharap masyarakat dapat lebih percaya pada pemerintah,” ungkap seorang pejabat dari Kementerian PANRB.
Bagi masyarakat atau individu yang diharuskan untuk melaporkan harta kekayaannya, informasi mengenai prosedur dan tata cara pelaporan kini dapat diakses secara online. Platform online yang disediakan oleh instansi terkait diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dan mudah diakses, sehingga pelaporan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaporan di tahun 2025, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti oleh aparatur negara. Pertama adalah penyampaian LHKAN yang terbagi menjadi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk jabatan tertentu, serta bagi aparatur yang tidak diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, tetap diwajibkan untuk melaporkan menggunakan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pajak Tahunan. Berikut ini ringkasan metode pelaporan yang perlu dicatat:
-
LHKPN – laporkan berdasarkan tahun terakhir sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN. Sebagai contoh, untuk penyampaian LHKAN tahun 2024, berpedoman pada Lembar Penyerahan Formulir LHKPN Tahun Pelaporan 2023.
-
SPT – gunakan tahun terakhir pelaporan sesuai dengan ketentuan pelaporan SPT Tahunan, seperti Bukti Penerimaan Elektronik penyampaian SPT Pajak Tahunan 2024.
-
Pemantauan Ketaatan – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bertanggung jawab untuk memantau pelaporan LHKAN di setiap instansi. Hal ini dilakukan melalui Form Penyampaian LHKAN yang harus dikirimkan paling lambat 30 April 2025.
-
Format Pengiriman – Memberikan laporan dalam format file PDF (maksimal 10 MB) dengan nama file yang sesuai untuk memudahkan identifikasi.
-
Kepatuhan – Wajib lapor berlaku untuk pegawai aktif di instansi pemerintah per 31 Maret 2025.
- Kebijakan Internal – Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun kebijakan yang menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi masing-masing aparatur negara.
Siapa yang termasuk dalam kategori yang wajib melaporkan LHKAN? Berdasarkan regulasi, semua aparatur negara harus melaporkan kekayaan mereka, yang mencakup:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Proses pelaporan ini tidak hanya bertujuan untuk mengawasi harta kekayaan aparatur negara, namun juga untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Sistem pelaporan yang transparan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi setiap individu dalam melaporkan harta kekayaan mereka.
Dengan adanya aturan dan ketentuan baru yang jelas, pemerintah berharap masyarakat dan aparatur negara dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi. Masyarakat diharapkan untuk aktif mencari informasi tentang cara melakukan pelaporan harta kekayaan dan melakukannya secara tepat waktu agar proses ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif.