Kebijakan terbaru mengenai penjualan gas elpiji 3 kg yang mengharuskan masyarakat membeli langsung dari agen atau pangkalan resmi Pertamina telah menimbulkan reaksi beragam dari warga. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas elpiji tepat sasaran, sehingga masyarakat diwajibkan untuk menghentikan kebiasaan membeli dari pengecer. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengecer lama beralih menjadi agen resmi dan menjual gas elpiji secara legal.
Namun, menjadi pangkalan atau agen gas elpiji 3 kg bukan tanpa tantangan. Masyarakat yang ingin menjajaki bisnis ini dihadapkan pada kebutuhan modal yang cukup besar. Menurut data yang dirangkum oleh Spada News, modal yang diperlukan untuk membuka pangkalan gas elpiji resmi berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Modal ini mencakup berbagai biaya, mulai dari operasional hingga sewa lokasi usaha. Selain itu, calon agen juga diwajibkan untuk memiliki kendaraan operasional dan fasilitas lain yang telah ditentukan oleh Pertamina.
Untuk menjadi agen resmi, terdapat serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
1. Calon pengecer harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).
2. Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id.
3. Pendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
4. Setelah pendaftaran, verifikasi akun akan dilakukan melalui email.
5. Pendaftar harus memastikan bahwa semua data yang diisi lengkap dan akurat.
Setelah mendapatkan NIB, langkah selanjutnya adalah mendaftar sebagai agen atau pangkalan resmi ke Pertamina. Proses ini meliputi beberapa tahapan:
1. Kunjungi situs kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com untuk melakukan pendaftaran.
2. Lengkapi data lokasi usaha dan dokumen persyaratan administrasi lainnya.
3. Tunggu hingga data dan dokumen Anda diverifikasi oleh pihak Pertamina.
4. Setelah konfirmasi diterima, calon agen bisa memantau status permohonan pendaftaran secara berkala.
Di sisi lain, Pertamina juga memberikan berbagai paket pengadaan gas elpiji untuk membantu agen dan pangkalan dalam memenuhi kebutuhan modal awal mereka. Meskipun modal yang diperlukan cukup signifikan, namun potensi keuntungan yang bisa diperoleh sebagai agen gas elpiji juga menjanjikan.
Pembatasan penjualan dari pengecer ke agen resmi telah mengubah landscape distribusi gas elpiji. Dalam kondisi ini, di mana pengecer tidak lagi diizinkan menjual langsung kepada konsumen, masyarakat dihadapkan pada situasi di mana mereka harus mengantri panjang untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. Kebijakan ini membuat gas elpiji menjadi lebih sulit dijangkau, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya bergantung pada pengecer untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Dengan langkah ini, Kementerian ESDM berupaya memastikan bahwa distribusi gas elpiji 3 kg menjadi lebih teratur dan mengurangi potensi kelangkaan. Meskipun banyak yang mengeluhkan antrean yang panjang dan langkah ini dapat menimbulkan kesulitan bagi konsumen, pemerintah berharap agar kebijakan ini pada akhirnya bisa memberikan dampak positif dalam pengendalian distribusi produk yang disubsidi.
Penerapan kebijakan ini menjadi ujian bagi masyarakat dan calon agen yang ingin beralih ke bisnis elpiji. Meskipun membutuhkan modal yang signifikan dan kepatuhan pada regulasi yang ditetapkan, peluang untuk berkontribusi dalam distribusi barang kebutuhan pokok tetap menjadi daya tarik tersendiri bagi pengusaha baru di sektor ini.