Menjelang pertengahan April 2025, para guru di seluruh Indonesia mengalami kecemasan yang meningkat akibat belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 1. Banyak di antara mereka yang mengharapkan pencairan terjadi bersamaan dengan dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar setelah libur Idulfitri. Namun, kenyataannya masih banyak guru yang menunggu kepastian kapan TPG TW1 2025 akan masuk ke rekening mereka.
Pakar pendidikan menunjukkan bahwa pencairan TPG sangat ditunggu-tunggu, terutama setelah pemerintah meluncurkan kebijakan baru di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan tambahan tunjangan setara satu kali gaji pokok bagi guru penerima TPG yang dicairkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian, tidak semua guru beruntung, karena masih banyak yang mengalami kesulitan.
Dari informasi yang beredar, pencairan TPG untuk guru-guru tertentu di tingkat SMA di beberapa daerah sudah dimulai sejak 8 April 2025. Namun, banyak yang masih menanti karena tidak munculnya Kode 08 di Info GTK—yang menunjukan bahwa SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) mereka sudah terbit. Kepala dinas pendidikan sendiri menjelaskan bahwa Kode 08 adalah indikator penting yang menunjukkan bahwa:
1. SKTP sudah diterbitkan.
2. Semua data sudah valid.
3. Tunjangan siap untuk dicairkan.
Di sisi lain, jika Kode 08 belum muncul, itu berarti SKTP belum terbit, dan pencairan tidak dapat dilakukan. Situasi ini membuat banyak guru merasa frustrasi, terutama bagi mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan TPG belum cair, antara lain:
1. Proses Administratif Masih Berlangsung: Verifikasi data Dapodik, validasi rekening, serta pengusulan SKTP memerlukan waktu yang variatif bergantung pada daerah masing-masing.
2. Kendala Teknis Sistem: Gangguan pada sistem Info GTK atau data yang belum ter-update dapat menjadi faktor penghambat.
3. Perbedaan Kebijakan Daerah: Setiap daerah memiliki mekanisme dan jadwal pencairan yang berbeda, tergantung pada kesiapan anggaran dan laju proses di dinas pendidikan.
4. Data Rekening Tidak Valid: Masalah pada nomor rekening, baik itu tidak aktif atau nomenklatur yang tidak sesuai, dapat menyebabkan dana gagal ditransfer.
Menariknya, ada beberapa kode yang menjadi indikator dalam proses ini. Sebagai contoh, Kode 02 menunjukkan bahwa seorang guru belum memenuhi beban mengajar minimal, sedangkan Kode 08 menandakan bahwa SKTP telah disetujui dan siap dicairkan.
Meskipun kemajuan dalam penerbitan SKTP telah dilakukan, guru-guru terdampak diharapkan memahami tahapan pencairan TPG. Berikut adalah alur pencairan yang biasanya terjadi:
1. Penarikan dan pengolahan data (7-14 hari kerja).
2. Validasi rekening (3 hari kerja).
3. Pengusulan SKTP oleh Dinas (durasi bervariasi).
4. Penerbitan SKTP (1-2 minggu).
5. Pencairan dana (maksimal 14 hari setelah SKTP diterbitkan).
Dinas pendidikan mengingatkan bahwa jika SKTP seorang guru terbit sebelum 25 Maret 2025, maka itu kemungkinan besar sudah cair atau segera dicairkan. Namun, ada ketidakpastian untuk SKTP yang diterbitkan setelah tanggal tersebut.
Bagi guru yang masih menunggu dan tidak melihat Kode 08, disarankan untuk melakukan hal-hal berikut untuk mempercepat pencairan:
– Cek status di Info GTK secara berkala.
– Hubungi operator sekolah untuk memastikan pembaruan data Dapodik telah dilakukan.
– Validasi data rekening dengan bank.
– Koordinasi dengan dinas pendidikan terkait pengusulan SKTP.
Para guru juga harus memahami bahwa proses pencairan sepenuhnya bergantung pada dinas pendidikan, bank penyalur, serta lembaga yang mengelola tunjangan. Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025 ini mungkin tidak akan bisa segera terjadi tanpa adanya pemantauan dan penanganan yang tepat dari masing-masing guru terhadap semua data yang diperlukan. Kinerja dan keaktifan dalam koordinasi menjadi kunci agar TPG dapat cepat cair dan memenuhi ekspektasi yang sudah lama dinanti.