Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengecam aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Kalimantan Timur. Penambangan ilegal ini telah merusak kawasan seluas 3,26 hektar yang seharusnya berfungsi sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa dan peneliti di bidang kehutanan.
Dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada Senin, 8 April 2023, Hetifah menegaskan bahwa Hutan Pendidikan Unmul adalah aset berharga bagi dunia pendidikan dan penelitian di Indonesia. Ia menyatakan, “Kehadirannya tidak hanya penting bagi Unmul, tapi juga bagi pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kaltim.” Tindakan perusakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pun dinyatakan Hetifah sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Sebagai ketua Komisi X yang membidangi sektor pendidikan dan riset, Hetifah menekankan pentingnya perlindungan terhadap fasilitas pendidikan dari segala bentuk eksploitasi ilegal. Ia menyuarakan bahwa kawasan tersebut harus steril dari kepentingan ekonomi jangka pendek yang merugikan generasi masa depan, mengingat “kita harus memastikan bahwa ruang hidup dan ruang belajar anak-anak kita tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.”
Menyikapi situasi ini, Hetifah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terjadi di kawasan pendidikan lainnya, seraya menambahkan, “Jika tidak ditindak tegas, ini bisa menjadi preseden buruk di mana lembaga pendidikan terus-menerus menjadi sasaran empuk eksploitasi.”
Tidak hanya mengecam, Hetifah juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Gubernur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, serta pihak-pihak terkait yang telah melakukan peninjauan dan verifikasi kerusakan di lapangan. Ia mendorong adanya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan dan aparat keamanan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemulihan dan penjagaan Hutan Pendidikan secara berkelanjutan.
Dalam pandangannya, Hetifah menyerukan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan ruang pendidikan. Ia menekankan, “Kasus (tambang ilegal) di Unmul ini harus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak, bahwa komitmen terhadap pelindungan lingkungan dan pendidikan harus menjadi prioritas dalam pembangunan kita ke depan.”
Melihat dampak konkret dari penambangan ilegal ini, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Kerusakan area seluas 3,26 hektar yang seharusnya menjadi laboratorium alam.
2. Perlunya pelindungan kawasan pendidikan dari eksploitasi ilegal.
3. Tindakan tegas aparat hukum untuk mencegah eksploitasi serupa.
4. Koordinasi lintas sektor yang diperlukan untuk pemulihan dan penjagaan Hutan Pendidikan.
5. Pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam pelestarian lingkungan.
Dengan begitu, seruan Hetifah untuk melindungi Hutan Pendidikan Unmul mencerminkan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga aset berharga yang tak hanya berdampak pada generasi saat ini tetapi juga generasi yang akan datang. Tindakan yang tepat dan segera perlu diambil agar area tersebut tidak hanya tetap utuh, tetapi juga dapat berfungsi sebagai sumber ilmu pengetahuan yang tidak ternilai.