Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) baru-baru ini mengumumkan keputusan penting yang memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah telah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah tanpa kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Menurut informasi resmi, sebelum pengangkatan dapat dilakukan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait wajib mengajukan daftar kebutuhan pegawai honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Penetapan tenaga honorer yang berhak menjadi PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Proses seleksi akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan berjalannya tahapan secara transparan dan adil.
Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK paruh waktu, gaji yang diterima akan ditentukan berdasarkan golongan yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian gaji yang akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing:
– Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
– Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200
– Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
– Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
– Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
– Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
– Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
– Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400
– Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
– Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000
– Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
– Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
– Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
– Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
– Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
– Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600
– Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran gaji ini bersifat indikatif dan bisa mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan tiap wilayah dan instansi pemerintah. Melihat data ini, dukungan pemerintah dalam memberikan gaji yang kompetitif sangat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.
Namun, tidak semua tenaga honorer akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi, yaitu:
– Peserta yang tidak lulus dalam seleksi CPNS tahun 2024.
– Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi belum mengisi formasi yang tersedia.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian dalam pekerjaan. Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, mereka kini dapat memiliki peluang untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih jelas dan hak-hak yang terjamin. Hal ini juga mencerminkan keterbukaan dan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih baik kepada tenaga honorer.
Pemerintah berharap melalui proses perekrutan yang transparan dan profesional, tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat membantu meningkatkan kualitas layanan publik. Bagi mereka yang memenuhi kriteria, persiapan menyeluruh untuk seleksi sangat dianjurkan agar dapat mendapatkan status PPPK paruh waktu yang diimpikan. Ini adalah momen yang dinantikan untuk mendapatkan kepastian dalam karir di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, tenaga honorer memiliki kesempatan emas untuk mengubah status mereka dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.