Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi. Salah satu program yang direncanakan cair pada Februari 2025 adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), yang ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima bansos secara mandiri, kini sudah tersedia cara yang lebih mudah dengan memanfaatkan NIK KTP.
Dengan hadirnya teknologi, pengecekan status penerima bansos tak lagi membutuhkan kunjungan fisik ke kantor desa atau kelurahan. Proses ini dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi yang disediakan. Langkah-langkahnya pun sederhana dan dapat diakses oleh siapa saja yang memiliki smartphone. Berikut adalah langkah-langkah cara cek NIK KTP untuk mengetahui status sebagai penerima Bansos PKH 2025:
-
Unduh Aplikasi “Cek Bansos”
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. -
Daftar atau Login
Setelah aplikasi terpasang, pengguna harus mendaftar untuk membuat akun baru, atau jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan data yang sudah ada. -
Pilih Menu “Cek Bansos”
Di menu utama aplikasi, pilih opsi “Cek Bansos” untuk melanjutkan proses pengecekan. -
Masukkan Data Wilayah dan NIK
Pengguna perlu memasukkan data wilayah tempat tinggal, NIK KTP, dan nama lengkap untuk melanjutkan verifikasi. -
Masukkan Kode Verifikasi
Dalam proses ini, pengguna akan diminta untuk mengisi kode verifikasi yang muncul pada layar aplikasi. - Klik “Cari Data”
Setelah semua data terisi, klik tombol “Cari Data” dan tunggu beberapa saat untuk mendapatkan hasil pengecekan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pengguna dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PKH. Jika nama terdaftar, dana bantuan akan segera disalurkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun nominal bantuan PKH yang akan disalurkan pada Februari 2025 bervariasi tergantung pada kategori penerima. Rincian nominal bantuan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
- Anak sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (Rp 900.000 per tahun)
- Anak sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (Rp 1.500.000 per tahun)
- Anak sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan (Rp 2.000.000 per tahun)
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)
Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat, yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Dana akan disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pentingnya memastikan status penerimaan Bansos PKH tidak dapat dipandang sebelah mata. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memeriksa apakah data mereka sudah terdaftar dan valid agar bisa menerima bantuan sesuai jadwal. Jika ada kendala dalam pengecekan, segera laporkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Dengan prosedur yang jelas dan mudah, diharapkan lebih banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan program ini dan meningkatkan kesejahteraan mereka di masa yang akan datang. Bantuan sosial seperti PKH menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.