Implementasi pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi dipastikan akan dimulai pada 1 Januari 2025. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), perubahan ini akan membawa dampak signifikan terhadap industri asuransi jiwa di Tanah Air, baik positif maupun negatif.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI Fauzi Arfan menjelaskan bahwa meskipun ada dampak negatif, tidak semua perusahaan akan merasakannya secara seragam. "Kalau ditanya ada dampak pasti ada dampak. Apakah dampaknya semua negatif? Jawabannya enggak. Ada beberapa perusahaan yang ekuitasnya mengalami kenaikan," ungkapnya saat pertemuan di kantor AAJI di Jakarta. Hal ini menandakan bahwa ketahanan dan kemampuan adaptasi perusahaan dalam menghadapi perubahan ini akan sangat bervariasi.
Dalam data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir Desember 2024, ekuitas industri asuransi jiwa terpantau sebesar Rp130,16 triliun, yang mengalami pertumbuhan 2,8% dibandingkan dengan Rp126,55 triliun tahun sebelumnya. Meski demikian, total pendapatan asuransi jiwa sepanjang 2024 terlihat mengalami penurunan sebesar 0,7%, dari Rp220,38 triliun di 2023 menjadi Rp218,73 triliun.
Pemahaman tentang dampak PSAK 117 juga sangat terkait dengan jenis produk yang menjadi fokus perusahaan asuransi, baik itu produk tradisional maupun unit link. “Dampak PSAK 117 bagi perusahaan asuransi jiwa akan tergantung pada bagaimana portofolio yang dikelola perusahaan, apakah didominasi oleh produk tradisional atau unit link,” ujar Fauzi.
Berbeda dengan pandangan AAJI, pakar asuransi Abitani Taim yang juga menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) menganggap PSAK 117 sebagai tantangan besar bagi industri. Menurutnya, persiapan untuk menerapkan PSAK 117 berpotensi mengurangi laba perusahaan. "Proyeksi laba di masa mendatang yang lebih tinggi akan mengurangi ekuitas pemegang saham," tuturnya. Ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada penerapan teknisnya, tetapi juga pada manajemen proyeksi keuangan yang harus dilakukan.
Dari analisis tersebut, terdapat beberapa poin kunci yang dapat diambil dari dampak implementasi PSAK 117 terhadap industri asuransi jiwa:
-
Potensi Kenaikan Ekuitas: Beberapa perusahaan dapat mengalami peningkatan ekuitas, terutama bagi mereka yang memiliki produk tradisional yang menguntungkan.
-
Tantangan pada Proyeksi Laba: Penentuan proyeksi laba di masa depan akan menjadi lebih kompleks, yang berpotensi menekan laba perusahaan jika tidak dikelola dengan baik.
-
Variasi Dampak Tergantung Portofolio: Dampak yang dirasakan setiap perusahaan akan sangat bergantung pada jenis produk yang ditawarkan, apakah itu tradisional atau unit link.
-
Kesiapan Mendalam Diperlukan: Perusahaan asuransi perlu melakukan persiapan mendalam sebelum implementasi untuk meminimalisir dampak negatif pada kinerja keuangan mereka.
- Kontrak Asuransi Sebagai Fokus: PSAK 117 menekankan pentingnya perlakuan akuntansi yang lebih tepat untuk kontrak asuransi, yang dapat mempengaruhi cara perusahaan menyusun laporan keuangan mereka.
Dengan demikian, implementasi PSAK 117 bukan hanya sekadar perubahan regulasi akuntansi bagi industri asuransi jiwa, tetapi juga merupakan langkah yang akan mengubah cara perusahaan beroperasi dan mempertimbangkan arah strategis yang perlu diambil ke depan. Diperlukan adopsi kebijakan yang bijak untuk menavigasi kondisi ini agar perusahaan dapat tetap bertumbuh dan berkontribusi positif terhadap ekosistem keuangan di Indonesia.