Wamenperin: Perkuat Daya Saing Kawasan Industri Pacu Ekonomi 8%

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa penguatan daya saing kawasan industri di Indonesia dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dengan potensi kenaikan mencapai 8 persen. Pernyataan ini disampaikan dalam acara resmi baru-baru ini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya sektor industri dalam perekonomian.

Menurut data yang disampaikan Wamenperin, sektor industri pengolahan nonmigas (manufaktur) tetap menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Di tahun 2024, kontribusi sektor ini diprediksi bakal mencapai 17,16 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dengan pertumbuhan yang mencapai 4,75 persen. “Industri manufaktur memberikan penerimaan pajak tertinggi, mencapai 25,84 persen,” ungkap Faisol.

Ada 168 kawasan industri yang saat ini beroperasi di tanah air. Faisol menekankan bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029, penting untuk terus meningkatkan daya saing dan investasi di kawasan industri tersebut. Upaya ini diharapkan dapat membantu Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).

Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kebijakan strategis untuk memperkuat daya saing kawasan industri. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap PDB hingga mencapai 8,59 persen pada tahun 2029.

Wamenperin juga menggarisbawahi bahwa dalam lima tahun ke depan, kawasan industri akan menjadi pusat pertumbuhan baru yang terintegrasi dengan industri prioritas yang berbasis pada hilirisasi dan teknologi tinggi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan Indonesia tidak hanya mengandalkan sumber daya alam, tetapi juga berkembang dalam sektor teknologi dan inovasi.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menambahkan bahwa untuk memperkuat daya saing kawasan industri, dibutuhkan kemitraan yang kuat antara pemerintah, pengusaha manufaktur, dan sektor keuangan. Hal ini meliputi peningkatan kolaborasi dan dukungan regulasi yang memudahkan investasi di sektor industri.

Wamenperin menjelaskan bahwa kawasan industri harus berfungsi sebagai rumah bagi industri manufaktur. Untuk itu, perlu adanya kepastian hukum yang dihasilkan dari reformasi regulasi dan birokrasi. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang memadai di sekitar kawasan industri juga menjadi prioritas, guna menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

Kebijakan yang mendukung pengembangan sumber daya manusia juga harus diperhatikan. Ini termasuk pendidikan vokasi di kawasan industri untuk menyiapkan tenaga kerja terampil, serta keamanan dan ketertiban yang berpengaruh pada iklim investasi. Insentif fiskal dan nonfiskal juga dirasa perlu untuk menarik lebih banyak investasi ke dalam sektor ini.

Secara keseluruhan, langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang lebih baik dan berdaya saing tinggi. Dengan demikian, harapan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah dapat terwujud, serta membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah dan mandiri di bidang industri.

Berita Terkait

Back to top button