Update Kemenkes: Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025 Terbaru!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia saat ini sedang menjalani proses pembahasan ulang mengenai besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tahun 2025. Sejumlah pejabat tinggi Kemenkes menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi yang diambil, sehingga besaran iuran yang berlaku saat ini masih tetap sama seperti sebelumnya.

Aji, perwakilan dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan pernyataan lebih jauh saat ini. Menurutnya, "Masih proses pembahasan jadi belum bisa kasih tanggapan lebih lanjut," ujarnya dalam sebuah konfirmasi pada Kamis, 20 Maret 2025. Pernyataan ini selaras dengan penjelasan Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, yang menyoroti bahwa semua keputusan mengenai kenaikan iuran berada di wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, juga menegaskan posisi BPJS yang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau melaksanakan kenaikan iuran. Dia menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. "BPJS tidak dalam posisi untuk menentukan [kenaikan iuran]. Ini diatur di dalam Perpres 59," kata Ghufron.

Meski BPJS Kesehatan saat ini berada dalam kondisi keuangan yang sehat, Ghufron menekankan adanya risiko defisit yang dapat muncul apabila tidak ada penyesuaian yang dilakukan. Inflasi medis, yang cenderung lebih tinggi dibandingkan inflasi umum, menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan. Dalam sebuah konferensi pers pada 19 Maret 2025, Ghufron menjelaskan, “Inflasi medis itu setiap saat terjadi. Tapi umumnya inflasi medis itu lebih tinggi daripada inflasi umum.”

Dalam konteks yang lebih luas, perubahan iuran BPJS Kesehatan sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama dengan adanya perombakan cara kerja rumah sakit yang akan berlaku melalui penerapan kelas rawat inap standar. Hal ini berpotensi meningkatkan beban layanan kesehatan. Untuk mendukung pemahaman lebih jauh, berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

  1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

    • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
    • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
    • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (setelah subsidi Rp 7.000)
  2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    • Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan sudah ditanggung oleh pemerintah.
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

    • Bagi pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah lainnya: 5% dari gaji bulanan; 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  4. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

    • Sederhananya juga mengenakan 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan yang sama.
  5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)

    • Bagi keluarga tambahan PPU, iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
  6. Veteran
    • Iuran bagi veteran dan coal pertaruhan kemerdekaan lainnya: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

Kenaikan atau penyesuaian iuran BPJS Kesehatan menjadi topik yang sangat relevan seiring dengan upaya pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang optimal. Masyarakat saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait isu ini, yang diharapkan dapat berdampak positif bagi layanan kesehatan yang diberikan. Keputusan mengenai iuran tentunya akan terus diikuti dan dipantau oleh seluruh pihak terkait serta masyarakat luas.

Berita Terkait

Back to top button