Uang Pensiun Babyboomers Hanya Rp4 Juta, Bansos Jadi Solusi?

Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempersiapkan aturan mengenai tambahan dana pensiun (dapen) yang menjadi sorotan banyak kalangan. Masalah ini semakin relevan mengingat banyaknya pekerja yang setelah pensiun hanya mengandalkan uang pensiun yang sangat minim, yakni sekitar Rp4 juta per bulan. Hal ini menciptakan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat, yang merasa terbebani oleh wacana untuk meningkatkan kontribusi pensiun mereka.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengungkapkan bahwa salah satu alasan di balik penambahan iuran dapen adalah karena kontribusi saat ini dirasa belum memadai. Dalam praktiknya, banyak di antara generasi baby boomers yang tidak berhasil menabung dengan baik selama masa produktif mereka. Konsekuensinya, setelah pensiun, mereka harus bergantung pada bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

"Ketika masa produksi mereka selesai, malah menerima bansos dari pemerintah," ujar Misbakhun dalam pernyataannya pada Kamis (27/2/2025). Pandangan Misbakhun ini mencerminkan kondisi yang kini dihadapi oleh banyak pensiunan, yang mana kemampuan finansial mereka sangat terbatas.

Fenomena ini mencakup sejumlah faktor yang mempengaruhi keadaan keuangan pensiunan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Penghasilan yang tidak cukup: Banyak pekerja, khususnya dari generasi baby boomers, memiliki penghasilan yang tidak mencukupi untuk ditabung secara maksimal. Akibatnya, saat masa pensiun tiba, mereka hanya memiliki dana pensiun yang sangat sedikit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  2. Ketidakpercayaan pada industri asuransi: Misbakhun juga menyoroti rendahnya kepercayaan publik terhadap industri asuransi, terutama setelah serangkaian kasus seperti Jiwasraya dan Bumiputera. Kasus-kasus tersebut menciptakan keraguan di kalangan masyarakat mengenai kemampuan penyelesaian masalah dalam investasi asuransi.

  3. Rendahnya replacement ratio: Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), replacement ratio atau rasio pendapatan saat pensiun dibandingkan dengan gaji saat bekerja di Indonesia masih berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Saat ini, rasio perlindungan pensiun yang diterima masyarakat hanya sekitar 20% dari penghasilan terakhir mereka, jauh dari target ideal sebesar 40%.

  4. Peraturan baru untuk dana pensiun: Sebagai respons terhadap kondisi ini, pemerintah telah mengusulkan aturan yang mewajibkan pekerja untuk membayar kontribusi tambahan untuk uang pensiun. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun.

OJK dan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan cakupan program perlindungan pensiun ini, demi menciptakan keamanan finansial bagi para pekerja di masa tua. Namun, wacana ini tidak lepas dari polemik di masyarakat. Sebagian besar masyarakat menilai tambahan iuran dapen sebagai beban baru yang harus dipikul, sementara di sisi lain, pentingnya perlindungan pensiun yang memadai tidak bisa dipandang remeh.

Penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai program ini guna meningkatkan pemahaman masyarakat akan manfaat dari penggeseran ini. Dengan langkah-langkah proaktif, diharapkan generasi mendatang, termasuk baby boomers yang akan pensiun, mampu hidup lebih sejahtera tanpa harus mengandalkan bansos dari pemerintah.

Ke depan, perhatian dan aksi nyata diperlukan untuk memperbaiki sistem pensiun yang sudah ada, sehingga generasi yang akan datang tidak perlu mengalami kesulitan serupa. Pertanyaan utamanya adalah sejauh mana pemerintah dan industri akan mampu menawarkan solusi yang dapat dipercaya dan berkelanjutan demi masa depan para pekerja di Indonesia.

Exit mobile version