Tunggakan Klaim AJB Bumiputera 1912 Capai Rp604 Miliar, Peserta Setuju!

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang telah menjadi salah satu lembaga keuangan historic di Indonesia, saat ini menghadapi tantangan besar terkait dengan tunggakan klaim yang belum dibayarkan kepada pemegang polisnya. Meskipun pemegang polis telah menyetujui penurunan nilai manfaat melalui Penyelesaian Nilai Manfaat (PNM), hingga kini perusahaan masih menyisakan klaim yang belum dibayar mencapai Rp604 miliar. Jumlah ini merupakan bagian kecil dari total outstanding klaim yang mencapai Rp5,064 triliun.

Hery Darmawansyah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, mengungkapkan bahwa perusahaan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada pemegang polis yang klaimnya telah jatuh tempo. Dalam keterangan pers yang diterima, Hery mengungkapkan, “Sampai dengan saat ini perusahaan terus melakukan sosialisasi secara aktif melalui agen dan pegawai di seluruh kantor cabang dan kantor wilayah kepada pemegang polis yang sudah jatuh tempo klaimnya.”

Beberapa faktor yang menyebabkan pemegang polis belum mengajukan klaim mereka antara lain:

1. Kurangnya informasi mengenai PNM.
2. Belum menghubungi perusahaan.
3. Belum mengajukan berkas klaim.
4. Proses pengajuan klaim yang memerlukan waktu lebih lama.

Meskipun ada tantangan tersebut, AJB Bumiputera melaporkan bahwa hingga kini mereka telah membayarkan klaim kepada 87.082 pemegang polis dengan total nilai mencapai Rp377 miliar, setelah pemegang polis menyetujui PNM. Sayangnya, realisasi pembayaran klaim masih belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hery juga menyampaikan bahwa sumber pembayaran klaim saat ini berasal dari konversi aset yang dimiliki perusahaan. Oleh karena itu, AJB Bumiputera merencanakan strategi yang tidak hanya bertumpu pada pendapatan premi dari bisnis, tetapi juga dari hasil konversi aset. “Target konversi aset yang belum tercapai pada 2024 akan dimasukkan untuk menambah target di 2025, begitu juga dengan target premi income 2025,” jelasnya.

Dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat bahwa realisasi pembayaran outstanding klaim AJB Bumiputera masih di bawah target yang direncanakan. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta AJB Bumiputera untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian tunggakan klaim ini.

AJB Bumiputera sebelumnya mengalami sejumlah masalah terkait dengan gagal bayar klaim, yang ternyata berdampak pada ribuan pemegang polis. Dalam upaya untuk memulihkan kondisi keuangannya, perusahaan telah menyusun RPK yang disetujui oleh OJK pada Juli 2024. RPK ini meliputi langkah-langkah strategis untuk memulihkan kesehatan finansial perusahaan, di antaranya adalah pembayaran klaim tertunda secara bertahap menggunakan PNM.

Kebijakan yang diambil AJB Bumiputera merupakan solusi untuk memastikan pembayaran klaim tetap berjalan, meskipun proses ini memerlukan waktu. Sebagian besar aset AJB Bumiputera, seperti tanah dan bangunan, harus dilepas terlebih dahulu untuk mendukung proses likuidasi klaim ini.

Langkah-langkah strategis yang diambil saat ini diharapkan dapat membawa perusahaan ke arah yang lebih baik, dan memulihkan kepercayaan pemegang polis. Dengan demikian, AJB Bumiputera 1912 dapat kembali berfungsi sebagai lembaga keuangan yang dapat diandalkan oleh masyarakat. Sebagai salah satu asuransi jiwa tertua di Indonesia, performa dan kestabilan AJB Bumiputera sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan rasa aman bagi para pemegang polis.

Berita Terkait

Back to top button