Program Keluarga Harapan (PKH) terus memberikan dukungan bagi keluarga prasejahtera di Indonesia dengan menawarkan bantuan tunai yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar. Melalui program ini, pemerintah berupaya mendukung aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi para penerima. Di era digital saat ini, pendaftaran PKH semakin mudah diakses berkat adanya opsi pendaftaran secara online menggunakan perangkat handphone (HP).
Untuk dapat mendaftar sebagai penerima PKH secara online, calon pendaftar harus memenuhi beberapa syarat penting. Di antaranya adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP aktif.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT Subsidi Gaji.
4. Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI.
5. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai data di tingkat kelurahan.
Proses pendaftaran PKH kini bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial, yang dikenal sebagai Aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah dalam mendaftar PKH secara online lewat HP:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
2. Isi data pribadi seperti nama lengkap, NIK e-KTP, nomor kartu keluarga (KK), dan alamat email aktif.
3. Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
4. Periksa email untuk menemukan tautan aktivasi akun dan konfirmasi pendaftaran.
5. Masuk menggunakan akun yang telah dibuat, lalu pilih menu “Daftar Usulan”.
6. Klik “Tambah Usulan” dan isi formulir dengan informasi yang diperlukan, termasuk jenis bantuan yang diinginkan (pilih PKH).
7. Tunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh Dinas Sosial setempat.
Bagi mereka yang mengalami keterbatasan dalam akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor kelurahan setempat. Dalam hal ini, calon pendaftar diharapkan membawa dokumen penting seperti e-KTP dan KK untuk proses verifikasi.
Setelah pendaftar terdaftar sebagai penerima PKH, mereka akan menerima bantuan sesuai dengan kategori yang ditetapkan. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian nominal bantuan yang dapat diterima:
– Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
– Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
– Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 per tahun.
– Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun.
– Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun.
– Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
– Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
Dengan berbagai kemudahan dan syarat yang cukup sederhana, program PKH membuka peluang bagi banyak keluarga prasejahtera untuk mendapatkan dukungan finansial yang sangat dibutuhkan. Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara bertahap. Pendaftaran secara online merupakan langkah strategis dalam mempermudah akses masyarakat, terutama di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Bagi calon penerima, mengajukan permohonan bantuan kini telah menjadi lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan metode konvensional.