Tancap Gas! DPR RI Segera Bahas RUU Polri, Apa yang Baru?

DPR RI mengisyaratkan bahwa mereka siap untuk membahas Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri), meskipun saat ini masyarakat masih mengguncang pentas legislatif dengan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Soesedon Tandra, yang menjelaskan bahwa substansi RUU Polri perlu dikaji lebih lanjut dan disinkronkan dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.

Soesedon Tandra menekankan bahwa RUU Polri harus segera mendapatkan perhatian, mengingat kedudukan hukum yang baru di tengah perubahan regulasi yang lebih mendasar. “Kita menyambut KUHP baru, juga KUHAP yang baru,” katanya saat diwawancarai di Jakarta. Dia menambahkan bahwa selain RUU Polri, RUU Kejaksaan juga harus menjadi perhatian utama karena alasan yang sama.

Situasi ini membuat Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengungkapkan kesiapan partainya untuk membahas RUU Polri dan RUU Kejaksaan, tentunya jika kondisi memaksa. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan RUU KUHAP. “Komisi III masih di tahap membahas KUHAP, tapi jika RUU Kejaksaan dan RUU Polri dirasa mendesak, kami siap membahasnya,” ujar Rudianto.

Namun, pandangan ini tidak sejalan dengan sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka, menolak untuk membahas RUU Polri. Dia berargumen bahwa tidak ada urgensi untuk merevisi undang-undang tersebut, sebab aspek-aspek yang berkaitan dengan kepolisian sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Mike percaya bahwa reformasi internal di tubuh kepolisian jauh lebih penting daripada mengubah regulasi hukum yang ada. “Kalau ingin merevisi, itu tidak perlu dalam segi undang-undang. Bagaimana institusi kepolisian ini diperbaiki di dalam,” tuturnya.

Dari pernyataan Mike, terlihat jelas bahwa ada kebutuhan untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian. Dia mengusulkan agar pengawasan terhadap kinerja polisi harus dilakukan secara transparan oleh masyarakat umum, sehingga mereka bisa memantau kegiatan dan kinerja institusi tersebut, termasuk dalam aspek pencegahan korupsi. “Bagaimana institusi kepolisian ini imputable. Masyarakat umum bisa men-tracking apa saja yang sudah dikerjakan polisi,” tambahnya.

Diskusi mengenai RUU Polri semakin mendalam dengan pandangan bahwa seharusnya yang perlu dikuatkan adalah sistem penegakan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di institusi tersebut. Merujuk pada masalah yang muncul di kalangan masyarakat dengan praktik penegakan hukum, perbaikan seharusnya berfokus pada implementasi dan tindakan yang konkret, bukan hanya pada perubahan regulasi.

Dengan banyaknya dinamika yang terjadi, jelas bahwa RUU Polri sudah berada dalam sorotan publik. Sementara legislatif bersiap-siap untuk mengkaji dan membahasnya, suara-suara yang menolak juga turut mengingatkan pihak pengambil kebijakan soal pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kepolisian. Diharapkan, langkah yang diambil oleh DPR RI nantinya dapat menciptakan keseimbangan antara reformasi hukum dan penguatan institusi, serta merespons aspirasi masyarakat untuk lingkungan kepolisian yang lebih baik dan akuntabel.

Berita Terkait

Back to top button