Info

Syarat Lengkap Jadi Anggota Tetap PKH 2025: Dapatkan KKS!

Program Keluarga Harapan (PKH) yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia berfokus pada peningkatan kesejahteraan keluarga, khususnya bagi kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan rentan. Memasuki tahun 2025, pemerintahan kembali memperbaharui mekanisme dan syarat bagi calon penerima bantuan sosial ini. Artikel ini akan menyajikan syarat lengkap untuk menjadi anggota tetap PKH serta cara mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

PKH berfungsi sebagai program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga tidak mampu, dengan tujuan utama mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Untuk menjadi penerima tetap PKH di tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM):

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Apabila belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

  2. Kriteria Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Hanya keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan data DTKS yang berhak untuk mengikuti program ini.

  3. Memiliki Komponen Kesejahteraan Sosial: Calon penyedia bantuan harus memiliki anggota keluarga yang terdaftar dalam salah satu kategori berikut:

    • Ibu Hamil atau Nifas (maksimal kehamilan kedua).
    • Anak Usia Dini (0-6 tahun, maksimal anak kedua).
    • Anak Sekolah yang terdaftar di pendidikan formal.
    • Lansia berusia 60 tahun ke atas.
    • Penyandang Disabilitas Berat yang memerlukan bantuan penuh dalam aktifitas sehari-hari.
  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima bantuan tidak boleh berasal dari Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

  5. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak boleh sedang memperoleh bantuan dari program lain, seperti Kartu Prakerja atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM.

Setelah memenuhi syarat, calon penerima harus mengetahui cara mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi sebagai alat untuk menerima bantuan sosial. Prosesnya meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Memenuhi Syarat Penerima KKS: Pastikan Anda termasuk keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS.

  2. Pendaftaran Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan: Jika belum terdaftar, ajukan pendaftaran ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP dan Kartu Keluarga.

  3. Proses Verifikasi dan Validasi: Tim dari pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data untuk memastikan kelayakan calon penerima.

  4. Penyerahan KKS: Setelah dinyatakan layak, KKS akan diberikan kepada calon penerima, yang dapat digunakan untuk mencairkan bantuan sosial.

Terkait dengan jadwal pencairan PKH 2025, pemerintah telah mengatur pencairan dana yang dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Rencananya adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima untuk memeriksa saldo KKS secara berkala guna mengetahui waktu ketika dana bantuan disalurkan.

Dengan serangkaian syarat dan prosedur yang jelas, pemerintah berharap bahwa seluruh potensi manfaat dari PKH dapat dirasakan oleh pihak yang berhak. Informasi yang akurat dan terkini sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini. Oleh karena itu, para calon penerima disarankan untuk selalu memeriksa sumber resmi guna mendapatkan panduan terbaru dalam mengikuti program PKH pada tahun 2025.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button