Sepanjang Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 1.107 aduan terkait perilaku penagihan pinjaman online yang dianggap melanggar ketentuan. Kejadian ini menunjukkan perlunya perhatian khusus dalam industri pinjaman daring, terutama mengenai etika dan kepatuhan yang harus dimiliki oleh tenaga penagih. Modalku, sebagai salah satu penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, menegaskan komitmennya dalam menjaga etika penagihan dan mematuhi peraturan OJK.
Arthur Adisusanto, Country Head Modalku Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan mereka fokus pada pembiayaan produktif dan berkomitmen untuk memenuhi semua ketentuan etika yang diatur untuk tenaga penagih. "Kami percaya bahwa penanganan yang sesuai standar terhadap para peminjam adalah kunci untuk menjaga portofolio yang sehat," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa Modalku berhasil mempertahankan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) di atas 99%, yang menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan pinjaman.
Modalku menerapkan beberapa langkah proaktif untuk memastikan tenaga penagihan mematuhi regulasi, antara lain:
-
Tim Penanganan Aduan: Modalku memiliki tim khusus yang terlatih dan responsif dalam menangani aduan atau komplain dari penerima dana. Tim ini melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan solusi tepat kepada penerima dana yang mengajukan keluhan.
-
Monitoring Aktivitas Penagihan: Secara rutin, Modalku melakukan monitoring dan review terhadap seluruh aktivitas penagihan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana.
- Sosialisasi tentang Regulasi: Modalku menyelenggarakan sosialisasi berkala bagi seluruh tenaga penagihan untuk memperkuat pemahaman mereka mengenai regulasi dan etika penagihan.
Dalam menjalankan kegiatan penagihan, Modalku juga memiliki tim penagihan internal yang dikelola dengan baik dan berlandaskan pada etika penagihan serta regulasi yang berlaku. Selain itu, mereka bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) yang terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Memanfaatkan jasa pihak ketiga yang terpercaya, Modalku berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan para peminjam.
Ketua Umum AFPI mengingatkan bahwa ada hukuman tegas bagi tenaga penagih pinjaman online yang terbukti bersalah. "Nanti komite etik akan memanggil, memeriksa, dan melaksanakan sidang bagi mereka yang melanggar SOP dan pedoman perilaku," kata Entjik. Ia menambahkan bahwa individual penagih yang melanggar dapat di-blacklist dari industri.
Lebih lanjut, AFPI juga melakukan upaya mitigasi yang mencakup pelatihan dan sertifikasi kepada seluruh agen penagih, baik desk collection maupun field collection. Hingga saat ini, lebih dari 24.000 orang telah dilatih dan bersertifikat sebagai penagih pinjaman online. Menurut Entjik, pelatihan dan sertifikasi ini terbukti efektif dalam menurunkan jumlah pengaduan secara drastis, meskipun tidak mungkin untuk mengeliminasi pengaduan sepenuhnya.
Upaya-upaya tersebut menunjukkan komitmen Modalku dan AFPI untuk menciptakan lingkungan pinjaman online yang lebih etis dan patuh terhadap regulasi. Dengan adanya sistem pelatihan dan pengawasan yang baik, diharapkan industri pinjaman online di Indonesia dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat serta menciptakan hubungan yang lebih baik antara penyelenggara pinjaman dan peminjam.