Nasional

Sistem Kerja FWA Sudah Berlaku: ASN & PNS Bisa Kerja Dimana Saja!

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengumumkan penerapan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem kerja baru ini memberikan kebebasan bagi pegawai untuk bekerja dari mana saja, selama tetap mematuhi target dan tanggung jawab kinerja yang ditetapkan.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa meskipun FWA telah diberlakukan, keputusan teknis pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas yang besar dalam penerapan sistem ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Sistem FWA diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan ini mengharuskan pegawai untuk bekerja selama 37,5 jam dalam sepekan, dibagi dalam lima hari kerja. Namun, durasi ini belum termasuk jam istirahat, yang menjadi penting untuk keseimbangan kerja dan istirahat pegawai.

Pemenuhan target kinerja menjadi aspek vital dalam pelaksanaan FWA. ASN dan PNS diwajibkan untuk melaporkan hasil kerja harian mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Rini menekankan bahwa “yang paling utama adalah dalam pelaksanaan FWA kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang”.

Berikut beberapa hal penting terkait penerapan sistem kerja FWA bagi ASN dan PNS:

  1. Fleksibilitas Lokasi Kerja: Pegawai dibolehkan melaksanakan pekerjaan di luar kantor. Meskipun demikian, mereka harus memanfaatkan teknologi informasi agar tetap terhubung dan produktif.

  2. Kemandirian Pegawai: ASN dan PNS diharapkan untuk bersikap mandiri dalam bekerja, serta mampu berinteraksi tanpa perlu adanya supervisi terus-menerus. Ini akan mendorong peningkatan tanggung jawab individu dalam menyelesaikan tugas.

  3. Pegawai dengan Kriteria Khusus: Terdapat kriteria khusus bagi pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin yang dikecualikan dari penerapan FWA, serta bagi pegawai baru yang baru bergabung dalam organisasi.

  4. Jam Kerja Spesifik: Selama bulan Ramadan, jam kerja akan disesuaikan menjadi 32,5 jam dalam seminggu, merujuk pada Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023.

  5. Regulasi saat Libur Nasional: Untuk sistem kerja FWA saat libur nasional, peraturan tersebut masih dalam kajian dan akan disampaikan melalui surat edaran untuk teknis kerja saat libur Lebaran dan cuti bersama.

Rini Widyantini menekankan bahwa penerapan sistem FWA ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan komunikasi, diharapkan ASN dan PNS dapat bekerja secara optimal dan efisien.

Sebagai penutup, meskipun ada tantangan dalam penerapan sistem kerja yang fleksibel ini, para pegawai diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan terjadi peningkatan produktivitas dan kepuasan pelanggan dalam pelayanan publik, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih modern dan adaptif.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button