
Pemerintah Indonesia semakin serius dalam merancang aturan terkait batas usia penggunaan media sosial (medsos) untuk anak-anak. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari dampak negatif yang berpotensi muncul akibat penggunaan platform digital tanpa pengawasan yang memadai.
Regulasi ini, yang sudah dibahas oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, akan membatasi usia anak-anak dalam mengakses media sosial. Jika diterapkan, anak-anak yang belum mencapai batas usia tertentu tidak akan diizinkan untuk membuat akun atau mengakses konten di platform digital. Pandangan ini muncul sebagai respons terhadap peningkatan akses anak-anak ke konten tidak layak, seperti pornografi dan perjudian online.
Dalam paparannya, Meutya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan yang jelas agar regulasi ini diselesaikan dalam waktu dekat. Tim penyusun regulasi diberikan waktu maksimal dua bulan untuk merumuskan aturan ini. “Presiden menginginkan percepatan aturan perlindungan anak di ranah digital ini agar bisa segera diselesaikan,” kata Meutya pada awal Februari 2025.
Sebagai langkah awal, Menkomdigi telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim kerja khusus. Tim ini akan bertugas untuk mengkaji berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak di dunia digital. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyusun regulasi ini agar efektif dan komprehensif.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang telah dibentuk melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu ini. Beberapa di antaranya adalah:
– Perwakilan dari beberapa kementerian terkait
– Akademisi yang memiliki spesialisasi di bidang digital dan pendidikan anak
– Tokoh pendidikan anak, termasuk lembaga seperti Save The Children Indonesia
– Lembaga psikologi yang memahami dampak psikologis internet terhadap anak-anak
– Lembaga perlindungan anak yang diwakili oleh Kak Seto
– Organisasi lain yang aktif dalam isu perlindungan anak
Tim mulai bekerja pada 3 Februari 2025 dengan tiga fokus utama, yaitu penguatan regulasi dan pengawasan platform digital, peningkatan literasi digital untuk anak dan orang tua, serta penindakan terhadap pelaku yang menyebarkan konten berbahaya. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap perusahaan media sosial tidak sembarangan memberikan akses kepada pengguna di bawah umur.
Urgensi dari regulasi ini semakin diperkuat oleh data bahwa Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam jumlah akses konten pornografi. Meutya menekankan pentingnya bertindak untuk melindungi anak dari risiko seperti cyberbullying, pelecehan daring, dan konten negatif lainnya yang dapat berbahaya bagi perkembangan mereka. “Ini cukup mengkhawatirkan dan menjadi alarm bagi seluruh pihak terkait,” imbuhnya.
Dalam penyusunan aturan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tidak bekerja sendiri. Beberapa kementerian lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan, juga dilibatkan untuk memastikan bahwa semua aspek perlindungan anak diperhatikan.
Regulasi batas usia dalam penggunaan media sosial ini adalah langkah strategis pemerintah untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital. Diharapkan, dengan adanya aturan ini, anak-anak dapat terlindungi dari konten berbahaya, sementara orang tua perlu lebih waspada dan aktif dalam mengawasi aktivitas online anak mereka.
Langkah ini menjadi harapan baru bagi banyak pihak, terutama orang tua yang selama ini merasa cemas dengan dampak negatif media sosial terhadap anak-anak. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh dengan lebih aman dan sehat di era digital yang semakin kompleks ini.