Sengkarut Bisnis Kurir vs E-Commerce: Kapan Payung Hukum Terbit?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah berupaya merumuskan regulasi untuk menghadapi sengkarut yang terjadi di sektor jasa kurir. Persaingan tidak sehat antara perusahaan kurir lokal dan platform e-commerce asing menjadi pemicu utama permasalahan ini. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pihaknya berkomitmen untuk mengeluarkan aturan yang lebih berpihak kepada kurir lokal sebelum Lebaran. Dia menegaskan, “Kami sudah mendengarkan aspirasinya dan memantau terus melalui media. Mudah-mudahan sebelum Lebaran kita bisa keluarkan aturan yang lebih berpihak terhadap kurir lokal asli Indonesia.”

Persaingan yang tidak sehat ini diakibatkan oleh dominasi platform e-commerce besar yang beroperasi di Indonesia, seperti Shopee, TikTok-Tokopedia, dan Lazada. Tiga perusahaan ini, yang berbasis di luar negeri, telah mengembangkan sayap mereka dalam dunia logistik, yang mengakibatkan oligopsoni di industri kurir. Pengamat transportasi, Yayat Supriatna, menegaskan bahwa kondisi ini mempersulit para kurir lokal. "Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto harusnya bersikap Merah Putih memperjuangkan nasib para kurir," ujarnya.

Di sisi lain, banyak pelaku bisnis kurir lokal mengeluhkan bahwa praktik predatory pricing yang dilakukan oleh banyak platform e-commerce asing membuat pendapatan mereka fluktuatif dan tidak stabil. Yayat Supriatna menjelaskan, "Kementerian Komunikasi dan Digital seharusnya berkolaborasi dengan kementerian lain dalam merumuskan aturan yang mengatur platform e-commerce, sehingga industri kurir bisa lebih mensejahterakan masyarakat.”

Beberapa faktor yang memperburuk kondisi ini meliputi:

  1. Oligopsoni: Dominasi platform e-commerce asing yang membuat persaingan tidak seimbang di pasar.
  2. Predatory Pricing: Praktik penetapan harga yang merugikan oleh perusahaan asing, yang berpotensi menyebabkan kehilangan bisnis bagi kurir lokal.
  3. Kurangnya Koordinasi: Belum adanya komunikasi yang komprehensif antara pemerintah dan para pelaku jasa kurir, yang berakibat pada minimnya solusi yang jelas.
  4. Perlunya Regulator yang Kuat: Ketidakpastian regulasi yang menguntungkan kurir lokal menjadikan situasi semakin sulit bagi mereka untuk bertahan.

Sementara itu, Kemenekraf juga menyatakan bahwa jasa kurir memiliki peran penting dalam distribusi produk ekonomi kreatif di Indonesia. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan harapannya untuk lebih banyak mendengar aspirasi para pelaku kurir agar dapat mendukung penyelesaian kendala yang dihadapi oleh mereka. "Kami siap mendukung pencarian solusi," katanya.

Hal ini menunjukkan pentingnya adanya upaya kolaboratif antar lembaga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat bagi semua pihak. Yayat Supriatna juga mengungkapkan bahwa ada potensi besar di industri kurir dengan mampu melakukan 15 juta pengiriman per hari dan menghasilkan lebih dari US$2.400 juta per tahun. Ini menunjukkan bahwa dengan adanya regulasi yang tepat, industri ini bisa tumbuh dan memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah nyata untuk melindungi kurir lokal agar tidak tergerus oleh kekuatan besar dari luar negeri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sendiri sudah melakukan investigasi terhadap beberapa platform e-commerce besar dan menemukan adanya praktik monopoli di sektor ini.

Dengan semua informasi ini, harapan untuk jaminan perlindungan hukum bagi para kurir lokal semakin menguat menjelang dikeluarkannya regulasi oleh pemerintah. Masyarakat juga berharap agar peraturan yang dihasilkan dapat memberikan keuntungan bukan hanya bagi platform besar, tetapi juga bagi para pelaku usaha kecil dan menengah dalam industri jasa kurir.

Berita Terkait

Back to top button