
Kabar gembira bagi para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori R2/L (eks Tenaga Honorer Kategori II) dan R3/L (Non-ASN terdata). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan segera merilis penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang dinantikan oleh peserta. Langkah ini merupakan bagian dari proses penerbitan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlangsung secara bertahap mulai dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Setelah NIP ditetapkan, setiap instansi akan mengusulkan Surat Keputusan (SK) dan menetapkan TMT untuk para peserta yang telah berhasil lolos. Untuk memastikan semua peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan:
- Penerbitan SK PPPK Tahap 1: Diperkirakan akan dimulai pada 1 Maret 2025.
- Penetapan TMT: TMT akan dihitung sejak tanggal penerbitan SK.
- Gaji Pertama: Dijadwalkan mulai dibayarkan pada Maret 2025. Dalam hal terjadi keterlambatan pada penerbitan SK, gaji akan dibayarkan secara rapel.
Peserta PPPK diharapkan untuk memperhatikan cara-cara yang bisa dilakukan guna memonitor status TMT mereka. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil:
Melalui Portal SSCASN BKN: Peserta dapat mengunjungi laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id] untuk memperoleh informasi terbaru mengenai status TMT setelah SK diterbitkan.
Melalui Instansi Penempatan: Peserta diharapkan dapat berkoordinasi dengan bagian kepegawaian instansi masing-masing. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap agar proses pengeluaran SK dapat berjalan dengan lancar.
- Melalui Notifikasi Resmi: Peserta akan mendapatkan pemberitahuan melalui email atau SMS yang terdaftar dalam sistem SSCASN. Penting untuk memantau secara berkala informasi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan setiap berita penting.
Kementerian PANRB mendorong semua peserta PPPK untuk tetap waspada dan aktif dalam mencari informasi terkini tentang proses penetapan TMT. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan saat SK diterbitkan, dan peserta dapat segera melanjutkan proses administrasi lainnya.
Pihak kementerian menentukan bahwa penetapan TMT ini adalah hal yang krusial dalam rangka memastikan kelancaran proses administrasi PPPK. Diharapkan setelah SK diterbitkan, peserta dapat fokus pada persiapan untuk memasuki dunia kerja sebagai aparatur sipil negara.
Dengan semua informasi terupdate yang telah disiapkan, peserta PPPK sebaiknya memastikan bahwa semua syarat yang diminta telah dipenuhi untuk mendukung kelancaran menetapnya TMT. Untuk itu, penting agar komunikasi dengan instansi terkait tetap terjaga dengan baik.
Mengakhiri pengumuman ini, peserta PPPK disarankan untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mempercepat proses administrasi. Gaji pertama yang menjadi harapan semua peserta akan segera cair setelah SK diterbitkan. Oleh karena itu, semua langkah pengawasan informasi dan persiapan dokumen sangat diharapkan demi kelancaran proses tersebut.
Dengan demikian, berita penetapan TMT untuk PPPK 2024 tahap 1 yang segera dirilis ini menandakan awal baru bagi para peserta untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui jalur pemerintahan.