Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai waktu libur yang akan datang, sehingga mereka dapat merencanakan aktivitas dan perjalanan dengan lebih baik.
Hari libur nasional yang ditetapkan untuk tahun 2025 mencakup beragam perayaan keagamaan dan momen penting bagi bangsa Indonesia. Berikut adalah daftar hari libur nasional yang dirangkum oleh pemerintah:
- 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
- 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 18 Maret (Selasa): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 6 April (Minggu): Wafat Isa Almasih
- 17 April (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29-30 Maret (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 15 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
- 7 Juni (Sabtu): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 26 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1446 H
- 27 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1447 H
- 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 6 Oktober (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
Untuk mendukung perayaan hari-hari besar dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul, pemerintah juga mengatur beberapa hari cuti bersama. Pemberian cuti ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan waktu dengan keluarga dan orang terdekat. Berikut adalah daftar cuti bersama yang disetujui:
- 28 Maret (Jumat): Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- 31 Maret (Senin): Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- 2 Mei (Jumat): Cuti Bersama Hari Buruh Internasional
- 16 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- 8 Juni (Minggu): Cuti Bersama Waisak 2569 BE
- 27 Juni (Jumat): Cuti Bersama Idul Adha 1446 H
- 26 Desember (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Natal
Menanggapi kebijakan ini, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai pada 24-27 Maret 2025. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan arus mudik menjelang Idul Fitri. Dengan adanya fleksibilitas kerja ini, ASN diharapkan dapat mengatur waktu dan tempat kerja mereka dengan lebih efektif, terutama mendekati hari-hari libur besar.
Kebijakan ini tentunya memberikan keuntungan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang merencanakan perjalanan mudik. Hari libur dan cuti bersama memungkinkan para pekerja untuk lebih leluasa dalam merencanakan waktu berkumpul dengan keluarga dan menikmati momen hari raya dengan lebih tenang.
Pemerintah berharap dengan adanya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk beristirahat, bersosialisasi, serta melestarikan nilai-nilai kebersamaan. Melalui langkah ini, diharapkan tingkat produktivitas dan kebahagiaan masyarakat dapat meningkat. Sehingga, perencanaan yang tepat diharapkan dapat memberi dampak positif tak hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.