Info

Segera Cair! Bansos PIP Rp 450 Ribu, Cek Akunmu Bulan Ini!

Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera mencairkan bantuan pendidikan sebesar Rp 450.000 untuk siswa di bulan ini. Bantuan ini ditujukan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan hingga tingkat menengah. Dengan program ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi ketimpangan dalam pendidikan dan membantu siswa yang membutuhkan dukungan finansial.

Siswa yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam penerima PIP dapat memeriksa status mereka dengan mengikuti langkah-langkah sederhana. Pertama, mereka harus mengakses laman resmi PIP di https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1. Setelah itu, pengguna perlu scroll ke bawah hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP". Selanjutnya, mereka diminta memasukkan data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah mengisi semua informasi yang diminta, klik tombol "Cari", dan sistem akan menampilkan status pencairan dana.

Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga tahap atau termin. Berikut adalah jadwal pencairan untuk tahun 2025:

  1. Termin 1: Februari – April 2025
  2. Termin 2: Mei – September 2025
  3. Termin 3: Oktober – Desember 2025

Penting bagi para penerima untuk memantau jadwal pencairan ini agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan. Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan, mereka dapat segera mencairkan dana setelah dipastikan tersedia sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Adapun rincian jumlah bantuan adalah sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (khusus untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir mendapatkan Rp 225.000)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000)

Agar siswa bisa mendapatkan bantuan PIP, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Siswa yang berhak menerima PIP harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  3. Anak peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Anak dari pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  5. Yatim/piatu/yatim piatu di panti sosial atau panti asuhan
  6. Siswa yang terkena dampak bencana alam

Dengan adanya program PIP, diharapkan setiap siswa dapat melanjutkan pendidikan mereka meskipun mengalami keterbatasan finansial. Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung kesetaraan pendidikan, dan pencairan dana PIP ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan tujuan tersebut. Pastikan untuk segera cek akun Anda dan jangan lewatkan kesempatan untuk menerima bantuan dari program ini.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button