Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, PT Sahabat Mikro Fintech (Samir), mengeluarkan peringatan terkait dampak serius dari pelanggaran etika dalam penagihan pinjaman online. Direktur Operasional Samir, Junjungan Rumapea, menyatakan bahwa maraknya aduan masyarakat terkait masalah ini dapat merugikan kepercayaan publik terhadap industri fintech secara keseluruhan.
Kepercayaan adalah elemen penting yang memengaruhi pertumbuhan dan stabilitas industri P2P lending. “Kepercayaan ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan stabilitas industri, termasuk dalam hal penyaluran pendanaan. Oleh karena itu, Samir senantiasa berupaya menjaga transparansi, mengedukasi peminjam dan pemberi dana, serta memastikan praktik penagihan dilakukan secara profesional dan beretika,” ungkap Junjungan saat diwawancarai oleh Bisnis pada 24 Februari 2025.
Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan jumlah pengaduan yang diterima terkait perilaku petugas penagihan. Pada Januari 2025, OJK mencatat adanya 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan, di mana 7.993 di antaranya berasal dari layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Dari total tersebut, sebanyak 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait etika penagihan, dengan 1.107 di antaranya khusus kepada P2P lending.
Junjungan menekankan bahwa sangat penting bagi pelaku industri untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi demi keberlanjutan P2P lending. “Samir berkomitmen untuk terus meningkatkan standar layanan dan memastikan bahwa seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Sebagai respons terhadap tingginya aduan mengenai etika penagihan, Samir berkomitmen untuk menerapkan sistem kontrol ketat dalam penagihan. Perusahaan memastikan bahwa seluruh proses penagihan dilakukan secara etis dan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.07/2023. Untuk mencapai hal ini, Samir menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kombinasi tenaga penagih internal dan mitra pihak ketiga yang telah melalui seleksi ketat.
2. Pelatihan berkala mengenai etika penagihan, perlindungan konsumen, dan kepatuhan regulasi bagi tenaga penagih.
3. Mekanisme audit berkala untuk memastikan kepatuhan yang konsisten di lapangan.
4. Kanal pengaduan internal untuk menampung laporan terkait pelanggaran etika.
Dengan langkah-langkah ini, Samir berharap dapat menciptakan praktek penagihan yang tidak hanya efisien tetapi juga etis, sehingga mengurangi potensi pengaduan dari masyarakat.
Dari sisi kinerja, industri P2P lending di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup baik, dengan outstanding pembiayaan hingga Desember 2024 mencapai Rp77,02 triliun, meningkat 29,14% dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun terdapat tantangan dalam hal etika penagihan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tetap optimis dengan menargetkan pertumbuhan yang lebih konservatif di kisaran 5%-7% untuk tahun ini.
Menghadapi kenyataan ini, Samir konsisten dalam upayanya meraih kepercayaan masyarakat dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan. Dalam industri yang bergantung pada kepercayaan publik, langkah proaktif untuk menjaga etika dalam penagihan dipandang sebagai langkah esensial untuk stabilitas dan keberlanjutan sektor fintech di Indonesia. Junjungan menegaskan bahwa, “Keberlanjutan industri P2P lending sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan kepercayaan masyarakat.”