Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Pada bulan ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan dana bansos PKH sebesar Rp.600 ribu. Bantuan ini ditujukan kepada keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat, dengan tujuan meringankan beban ekonomi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyaluran dana bansos PKH ini dilakukan melalui rekening bank yang terafiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan ini, mereka harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengecek apakah mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Kriteria penerima bansos PKH mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Terdaftar sebagai kategori lansia atau penyandang disabilitas.
- Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status mereka sebagai penerima bansos PKH, ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya. Salah satu cara yang paling sederhana adalah melalui website resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi link resmi Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi data wilayah penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai identitas di KTP.
- Isikan kode CAPTCHA untuk verifikasi.
- Klik ‘Cari Data’ untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat Android. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Download aplikasi “Cek Bansos”.
- Login atau daftar menggunakan NIK KTP.
- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta.
- Layar akan menampilkan informasi status penerimaan.
Pencairan dana bansos PKH biasanya dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Jadwal pencairan untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Dengan adanya program bansos PKH, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan kepada masyarakat yang berada dalam kategori miskin dan rentan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial. Jika Anda adalah calon penerima bantuan, pastikan semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sebelum masa pencairan tiba. Dengan melengkapi informasi secara akurat, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang diharapkan bagi masyarakat yang membutuhkannya.