Rincian Tarif Listrik Terbaru Maret 2025 untuk Semua Pelanggan

Pada 3 Maret 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik terbaru yang berlaku mulai Februari 2025. Perubahan ini melibatkan 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi dan dilakukan berdasarkan beberapa parameter ekonomi makro, termasuk kurs, Indonesia Crude Palm Oil (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun diharapkan terjadi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang sama seperti triwulan IV tahun 2024.

Kebijakan ini diterapkan untuk menunjukkan responsifitas pemerintah terhadap dampak ekonomi yang tengah berlangsung. Penyesuaian tarif listrik kepada pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, tetapi untuk triwulan pertama tahun 2025, tarif yang sama akan dipertahankan. Hal ini menjadi langkah yang cukup kontroversial, di tengah banyaknya pembicaraan mengenai inflasi dan pengaruhnya terhadap biaya hidup masyarakat.

Rincian tarif listrik non-subsidi yang berlaku pada Februari 2025 adalah sebagai berikut:

– Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
– Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
– Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
– Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Sementara itu, tarif listrik subsidi untuk pelanggan rumah tangga juga tidak mengalami perubahan. Rincian tarif listrik subsidi yang berlaku adalah:

– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA: Rp 605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan listrik bersubsidi dengan daya hingga 2.200 VA juga akan tetap mendapatkan diskon 50% hingga Februari 2025. Diskon ini diterapkan untuk pelanggan pascabayar yang akan melihat pengurangan di rekening biaya listrik mereka pada bulan Januari dan Februari 2025. Diskon juga berlaku bagi pelanggan prabayar yang akan membayar setengah dari harga token listrik untuk mendapatkan kWh yang sama.

Kebijakan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Dengan tarif listrik yang tidak mengalami kenaikan, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong dalam golongan pelanggan bersubsidi. Kesinambungan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Exit mobile version