Resmi! Naik Upah Minimum Sumut 2025: Berapa Besarannya?

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024. Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa UMP mengalami kenaikan sebesar 6,5% menjadi Rp 2.992.559. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Dalam kebijakan terbaru ini, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga mengalami peningkatan, dengan Kota Medan menjadi daerah yang menetapkan UMK tertinggi di Sumatera Utara, yakni mencapai Rp 4.014.072. Medan, yang dikenal dengan sebutan “Parijs van Sumatra,” menjadi pusat ekonomi vital di provinsi ini berkat berbagai sektor industri dan perdagangan yang berkembang pesat.

Sebanyak 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara menetapkan UMK lebih tinggi dibandingkan dengan UMP provinsi. Berikut adalah daftar UMK di beberapa daerah di Sumatera Utara:

1. Kota Medan: Rp 4.014.072
2. Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
3. Kabupaten Karo: Rp 3.577.282
4. Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181
5. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
6. Kabupaten Simalungun: Rp 3.088.851
7. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
8. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
9. Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.999
10. Kabupaten Toba: Rp 3.151.356
11. Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000
12. Kabupaten Asahan: Rp 3.265.908
13. Kabupaten Langkat: Rp 3.134.660
14. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.313.500
15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
16. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621
17. Kota Sibolga: Rp 3.419.748
18. Kota Tanjung Balai: Rp 3.244.606
19. Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203
20. Kota Binjai: Rp 3.075.365
21. Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235

Sementara itu, terdapat 11 kabupaten/kota lainnya yang tidak mengusulkan UMK sendiri dan memilih untuk mengikuti UMP yang telah ditetapkan. Daerah-daerah tersebut meliputi:

1. Kabupaten Dairi
2. Kabupaten Humbang Hasundutan
3. Kabupaten Samosir
4. Kabupaten Padang Lawas Utara
5. Kabupaten Pakpak Bharat
6. Kabupaten Nias
7. Kabupaten Nias Barat
8. Kabupaten Nias Utara
9. Kabupaten Nias Selatan
10. Kota Gunungsitoli
11. Kota Pematangsiantar

Kenaikan UMP dan UMK ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumatera Utara. Kenaikan ini juga diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor industri dan perdagangan akan semakin berkembang, memberikan kontribusi positif terhadap penciptaan lapangan kerja baru.

Di sisi lain, penting bagi para pekerja, pengusaha, dan pihak terkait untuk memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini secara tepat dan akurat. Dengan penyesuaian upah yang sesuai, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih baik di Sumatera Utara ke depannya. Seiring dengan pertumbuhan sektor ekonomi yang semakin beragam, penentu kebijakan diharapkan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha.

Berita Terkait

Back to top button