Resmi! Manajemen Pastikan Jiwasraya Bubar Seperti Janji Tahun Ini

Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Lutfi Rizal, mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi yang telah mengalami berbagai permasalahan ini akan resmi dibubarkan tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (6/2/2025). Lutfi menjelaskan bahwa proses pembayaran manfaat pensiun bagi pensiunan Jiwasraya akan dilaksanakan setelah proses pembubaran resmi dilakukan.

Dalam pernyataannya, Lutfi menjelaskan bahwa fase pembubaran akan diikuti dengan pemberesan aset yang dimiliki oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. “Penyelesaian itu pada fase pembubaran, pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset,” ujarnya. Keputusan mengenai waktu pembayaran selisih manfaat pensiun terus menjadi perhatian, mengingat dana yang tersedia saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi total kewajiban yang harus dibayarkan kepada peserta DPPK.

Hingga akhir tahun 2023, aset neto DPPK Jiwasraya tercatat hanya sebesar Rp96,07 miliar, sementara nilai kini aktuaria mencapai Rp467,86 miliar. Hal ini mengindikasikan adanya defisit sekitar Rp371,79 miliar. Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat telah menuntut agar defisit tersebut dilunasi dalam rangka memberikan kepastian bagi para pensiunan.

Terdapat beberapa langkah yang disiapkan Jiwasraya untuk melakukan optimalisasi aset DPPK guna memenuhi kewajibannya. Lutfi menjelaskan sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah ini, yaitu:

  1. Pencairan Sisa Aset DPPK: Ini termasuk aset saham dan aset lainnya yang dapat dicairkan.
  2. Hasil Penjualan dan Pencairan Aset: Sisa aset yang berasal dari proses likuidasi Jiwasraya juga menjadi potensi sumber dana.
  3. Potensi Aset Rampasan: Jika ada gugatan hukum terkait tindakan fraud yang terjadi di DPPK Jiwasraya, ada potensi penerimaan sekitar Rp257 miliar dari pelaku fraud yang sudah teridentifikasi.

Lutfi menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemegang saham mengenai langkah-langkah hukum terhadap pelaku fraud yang menyebabkan kerugian besar. Namun, ada tantangan yang dihadapi, termasuk kehilangan beberapa petinggi yang terlibat sejak 2012 hingga 2018.

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, meminta agar RDP tersebut bisa menghasilkan kesimpulan yang jelas mengenai waktu pembubaran dan kepastian pembayaran kepada pensiunan. "Ini bisa menjadi kesimpulan rapat, harus ada kepastian waktu. Supaya mereka [pensiunan Jiwasraya] tidak berharap-harap terus," tegasnya. Meskipun Herman menyerukan kepastian, hasil dari RDP tersebut hanya mencatatkan sikap Komisi VI untuk mengundang pihak terkait kembali demi mediasi dan pencarian solusi.

Meski Jiwasraya berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran manfaat pensiun tepat waktu, tantangan besar tetap menghadang. Proses pembubaran yang direncanakan membutuhkan penyelesaian aset yang cermat agar kewajiban dapat dipenuhi tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi pensiunan. Komisi VI DPR RI juga mendorong pemerintah untuk membantu penyelesaian aset Jiwasraya yang dikuasai oleh pemerintah demi kelancaran pembayaran dana pensiun.

Situasi ini mempertegas kebutuhan akan transparansi dan kecepatan dalam penyelesaian masalah Jiwasraya. Dengan banyaknya pihak yang mengharapkan kepastian pembayaran, langkah-langkah pengelolaan aset yang efektif sangat dibutuhkan agar tidak menambah keresahan di kalangan pensiunan yang mengandalkan manfaat pensiun untuk kehidupan sehari-hari mereka.

Berita Terkait

Back to top button