
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengganti kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Proses ini kini bisa dilakukan secara online, sehingga peserta tidak perlu repot mendatangi kantor BPJS. Baik peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat melakukan pengajuan ini apabila terjadi perubahan pada situasi finansial atau keanggotaan.
Berdasarkan Buku Panduan Layanan JKN, terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh masing-masing jenis kepesertaan. Untuk peserta PPU, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Peserta harus memiliki e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan daftar gaji atau slip upah serta tunjangan dari pemberi kerja.
- Perubahan kelas akan berlaku pada bulan berikutnya jika perubahan gaji terjadi di bulan berjalan.
- Untuk PPU yang merupakan penyelenggara negara, perubahan kelas akan berlaku setelah data golongan atau pangkat diperbarui dalam sistem BPJS Kesehatan.
Sementara itu, bagi peserta PBPU, syaratnya adalah:
- Perubahan kelas hanya dapat dilakukan setelah satu tahun sejak pendaftaran terakhir.
- Jika satu anggota keluarga mengajukan perubahan kelas, seluruh anggota dalam KK juga harus mengikuti perubahan tersebut.
- Kelas baru akan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan diajukan.
- Peserta harus memiliki rekening bank dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA (dapat menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK sebagai penanggung).
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan perubahan kelas secara online melalui tiga cara yang mudah diakses. Berikut adalah metode yang dapat digunakan:
Melalui Care Center 165
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
- Alternatifnya, kunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id dan klik ikon layanan “165”.
- Isi formulir dengan data seperti NIK, nama, email, dan nomor ponsel.
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan mencentang kolom persetujuan.
- Klik “Mulai Panggilan” dan sampaikan permohonan perubahan kelas kepada petugas BPJS Kesehatan.
Melalui Layanan Pandawa
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi Pandawa BPJS Kesehatan (0811-8165-165) pada hari kerja antara pukul 08.00-17.00.
- Pilih menu “Administrasi”.
- Sistem akan mengirimkan tautan (link) yang dapat diakses dalam waktu maksimal 180 menit.
- Klik tautan tersebut, lalu pilih opsi “Perubahan Kelas Rawat”.
- Lengkapi formulir data peserta dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan registrasi akun di aplikasi Mobile JKN.
- Login dan buka menu “Perubahan Data Peserta” pada halaman utama.
- Pilih opsi “Kelas”, lalu tentukan kelas rawat inap yang diinginkan.
- Sistem akan menampilkan informasi tentang besaran iuran baru.
- Tekan tombol “Simpan” untuk mengonfirmasi perubahan kelas BPJS Kesehatan.
Dengan adanya layanan online ini, peserta BPJS Kesehatan kini lebih mudah dalam mengubah kelas perawatan tanpa harus mengunjungi kantor secara langsung. Peserta diimbau untuk memahami syarat dan prosedur yang berlaku agar proses pengajuan dapat berjalan lancar. Bagi yang membutuhkan fleksibilitas dalam perawatan kesehatan, perubahan kelas ini adalah solusi yang tepat untuk mengatur layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan mereka.