Info

Praktis: Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax – Spada News

Coretax, sebuah sistem yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini menjadi pilihan utama bagi banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin mempermudah proses administrasi perpajakan. Platform ini dirancang untuk mengelola perpajakan dengan efisien dalam satu tempat, termasuk dalam pembuatan faktur pajak elektronik atau e-Faktur, yang merupakan dokumen penting bagi PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dengan Coretax, proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih cepat dan akurat, mengurangi risiko kesalahan input data yang sering terjadi di metode tradisional. Oleh karena itu, banyak pemilik usaha dan akuntan mulai beralih ke sistem ini untuk mengoptimalkan manajemen pajak. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk membuat faktur pajak di Coretax:

  1. Akses Platform Coretax: Pertama, pengguna harus mengunjungi website Coretax melalui browser.

  2. Login ke Akun: Setelah itu, masukkan username dan password untuk masuk ke dashboard utama sistem.

  3. Navigasi Menu Faktur Pajak: Di dashboard, klik menu “Faktur Pajak” atau “e-Faktur” untuk melanjutkan ke proses pembuatan.

  4. Buat Faktur Pajak Baru: Pilih opsi “Buat Faktur Pajak Baru” untuk memulai.

  5. Input Data Penjual: Masukkan informasi penjual, seperti nama, NPWP, dan alamat lengkap. Data ini biasanya sudah tersimpan jika penjual terdaftar sebagai PKP.

  6. Input Data Pembeli: Selanjutnya, masukkan nama, NPWP, dan alamat pembeli. Jika pembeli bukan PKP, pengguna harus menggunakan kode khusus “00.000.000.0-000.000” untuk menggantikan NPWP.

  7. Rincian Barang atau Jasa: Masukkan rincian barang atau jasa yang dijual. Ini termasuk deskripsi, jumlah, dan harga satuan.

  8. Penghitungan Pajak: Sistem Coretax secara otomatis akan melakukan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari total harga yang tertera.

  9. Menambah Pajak Tambahan (Jika Perlu): Jika transaksi termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tambahkan perhitungan tersebut.

  10. Verifikasi Data: Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar agar tidak ada kesalahan yang mungkin merugikan.

  11. Validasi Data: Klik tombol “Validasi” untuk memeriksa kesesuaian data yang telah diinput dengan regulasi perpajakan.

  12. Terbitkan Faktur Pajak: Setelah berhasil divalidasi, klik “Terbitkan Faktur Pajak” untuk menyelesaikan pembuatan.

  13. Unduh Faktur Pajak: Coretax akan menghasilkan faktur pajak elektronik yang lengkap dengan QR code dan nomor seri resmi. Pengguna dapat mengunduh dokumen ini dalam format PDF untuk keperluan arsip.

  14. Pengiriman Faktur: Terakhir, pengguna dapat mengirimkan faktur langsung ke pembeli melalui email atau menggunakan fitur pengiriman di Coretax.

Penting untuk diingat bahwa pengguna harus memastikan semua data transaksi sesuai dengan dokumen pendukung yang ada. Verifikasi kelengkapan NPWP pembeli dan tarif pajak yang digunakan sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan. Apabila terjadi kesalahan, fitur revisi di Coretax dapat digunakan untuk memperbaiki faktur pajak yang telah dibuat.

Dengan langkah-langkah ini, pembuatan faktur pajak di Coretax menjadi sebuah proses yang tidak hanya efisien tetapi juga aman. Coretax memberikan solusi digital bagi PKP untuk menangani administrasi pajak dengan lebih mudah dan cepat, menjadikannya alat yang sangat berharga bagi dunia usaha di Indonesia.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button