Praktis! Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax System

Mulai Januari 2025, masyarakat Indonesia akan merasakan kemudahan baru dalam pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem Coretax yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk memudahkan para wajib pajak dalam mendaftar NPWP tanpa harus mendatangi kantor pajak. Seluruh proses dapat dilakukan hanya melalui perangkat komputer atau ponsel, memberikan efisiensi yang signifikan bagi para pengguna.

NPWP merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pengajuan kredit, pendaftaran pekerjaan, hingga pengelolaan usaha. Dengan peluncuran Coretax, DJP menargetkan proses pendaftaran yang lebih cepat dan tanpa ribet, di mana para wajib pajak dapat menyelesaikan pendaftaran dengan hanya mengakses situs resmi DJP.

Untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Apabila Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang dibutuhkan meliputi:

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
– Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (SKU) bagi yang berprofesi sebagai pengusaha.

Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), dokumen yang diperlukan adalah:

– Fotokopi paspor.
– Fotokopi kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Data pendukung lainnya yang perlu disiapkan mencakup:

– Nomor Kartu Keluarga (KK).
– Alamat email dan nomor telepon aktif.
– Informasi terkait sumber penghasilan.

Setelah semua dokumen dan data disiapkan, langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online adalah sebagai berikut:

1. Buka laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Klik menu “Daftar di Sini” untuk memulai proses registrasi.
3. Pilih kategori “Perorangan” untuk mendaftarkan wajib pajak orang pribadi.
4. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih “Ya” dan lanjutkan dengan opsi “Aktivasi NIK” untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.
5. Masukkan informasi pribadi yang diperlukan, termasuk NIK dan nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, agama, serta tipe pekerjaan, termasuk nama ibu kandung.
6. Lengkapi data dengan alamat email dan nomor telepon yang aktif. Pastikan nomor telepon dan email Anda dapat diakses untuk menerima verifikasi.
7. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi, masukkan kode tersebut.
8. Isi informasi terkait sumber penghasilan Anda, seperti jenis pekerjaan atau usaha yang dijalankan.
9. Masukkan alamat sesuai dengan KTP dan alamat domisili Anda, dan pastikan semua informasi akurat.
10. Unggah foto diri Anda untuk verifikasi identitas; pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai dengan ketentuan.
11. Periksa kembali semua data yang telah diisi kemudian centang kotak pernyataan kepatuhan wajib pajak dan klik tombol “Kirim Pengajuan.”

Setelah mencermati seluruh langkah-langkah tersebut dan mengirimkan pengajuan, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email mengenai status pendaftaran NPWP Anda. Apabila semua data yang diinput valid, NPWP akan segera diterbitkan oleh sistem Coretax.

Dengan sistem Coretax, pendaftaran NPWP diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan lebih mudah, tanpa memerlukan antrean dan perjalanan yang menyita waktu. Ini merupakan langkah positif dari DJP untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. Melalui kemudahan ini, diharapkan akan ada peningkatan kepatuhan dalam pelaporan pajak di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button