Pemerintah Indonesia telah memulai pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025, yang merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan siswa di seluruh jenjang, yaitu dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK). Dengan adanya PIP, diharapkan siswa tidak lagi terhambat oleh kendala ekonomi dalam menjalani pendidikan mereka.
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Besaran dana yang diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan berbeda-beda, disesuaikan dengan kebutuhan siswa. Berikut adalah rincian nominal bantuan untuk masing-masing level pendidikan:
-
Siswa SD/MI:
- Rp. 450.000 per tahun
- Rp. 225.000 untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir.
-
Siswa SMP/MTS:
- Rp. 750.000 per tahun
- Rp. 375.000 untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir.
- Siswa SMA/MA/SMK:
- Rp. 1.800.000 per tahun
- Rp. 500.000 sampai Rp. 900.000 untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir.
Bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, serta biaya transportasi ke sekolah. Program ini menjadi salah satu solusi dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sehingga mendorong investasi dalam sumber daya manusia yang lebih baik.
Namun, tidak semua siswa berhak menerima bantuan PIP. Ada syarat dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:
- Siswa harus merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah mereka.
- Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk mereka yang merupakan anak-anak dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim piatu, yatim, atau piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, serta anak dengan disabilitas juga memenuhi syarat.
- Siswa yang tidak bersekolah (Drop Out) dapat mengajukan permohonan.
Bagi siswa yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, mereka dapat mengajukan permohonan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat dengan dilengkapi dokumen pendukung yang relevan.
Untuk mengakses informasi mengenai penerimaan bantuan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi situs resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Isikan hasil penjumlahan di kolom yang disediakan.
- Klik tombol "Cek Penerima" dan tunggu sistem menampilkan status penerimaan.
Bagi penerima yang telah terdaftar, pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui bank-bank yang bekerjasama dengan pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, dan Mandiri. Penerima yang sudah memiliki rekening akan mendapatkan dana secara langsung, sedangkan mereka yang belum memiliki rekening dapat mendatangi bank dengan membawa Kartu KIP, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan adanya pencairan PIP 2025, pemerintah berharap bahwa bantuan ini dapat berkontribusi dalam mengurangi angka putus sekolah di Indonesia dan meningkatkan kualitas pendidikan untuk anak-anak dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung.usaha ini diharapkan akan memperkuat komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.