Pengertian Pesangon: Tujuan dan Cara Hitung yang Tepat!

Pesangon adalah salah satu aspek penting dalam dunia ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hak karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Secara umum, pesangon merupakan kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan yang di-PHK sebagai bentuk pengakuan atas masa kerja dan kontribusinya selama bekerja di perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai pesangon, tujuan, dan cara menghitungnya sangat penting bagi baik karyawan maupun pemilik perusahaan.

Pengertian Pesangon

Pesangon dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pesangon dapat diartikan sebagai uang atau kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan, yang berdampak pada hilangnya sumber penghasilan bagi karyawan tersebut. Selain itu, pesangon juga mencakup berbagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan kontribusi karyawan selama masa kerja.

Tujuan Pesangon

Tujuan dari pemberian pesangon adalah multi-dimensi dan mempunyai kepentingan baik bagi karyawan maupun perusahaan. Berikut adalah beberapa tujuan utama pesangon:

Cara Menghitung Pesangon

Untuk menghitung besar pesangon yang harus dibayarkan, penting untuk memahami beberapa faktor yang memengaruhi jumlah pesangon. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa besaran pesangon tergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah dasar dalam menghitung pesangon:

  1. Masa Kerja: Tentukan masa kerja karyawan. Misalnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 3 tahun, itu bisa menjadi acuan dalam perhitungan pesangon.
  2. Gaji Bulanan: Hitung gaji bulanan yang diterima karyawan sebelum pemutusan hubungan kerja. Ini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap lainnya yang diterima.
  3. Besaran Pesangon Dasar: Menurut UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon dapat dihitung berdasarkan masa kerja sebagai berikut:
    • 1 bulan gaji untuk masa kerja kurang dari 1 tahun.
    • 2 bulan gaji untuk masa kerja antara 1 sampai 2 tahun.
    • 3 bulan gaji untuk masa kerja antara 2 sampai 3 tahun.
    • 4 bulan gaji untuk masa kerja antara 3 sampai 4 tahun.
    • 5 bulan gaji untuk masa kerja lebih dari 4 tahun, dengan tambahan 1 bulan gaji untuk setiap tahun kerja di atas 5 tahun.
  4. Hitung Total Pesangon: Setelah mengetahui masa kerja dan gaji bulanan, kalikan gaji bulanan dengan besaran pesangon sesuai dengan masa kerja. Misalnya, jika gaji bulanan karyawan sebesar Rp 5.000.000 dan masa kerjanya 3 tahun, maka pesangon yang diberikan adalah 3 x Rp 5.000.000 = Rp 15.000.000.

Contoh Perhitungan Pesangon

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perhitungan pesangon, di bawah ini adalah contoh berdasarkan skenario hipotetis:

Andi bekerja di perusahaan selama 6 tahun dengan gaji bulanan Rp 4.000.000. Jika Andi di-PHK, maka perhitungan pesangonnya akan dilakukan sebagai berikut:

  1. Masa kerjanya 6 tahun.
  2. Gaji bulanannya adalah Rp 4.000.000.
  3. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, Andi berhak mendapatkan: 5 bulan gaji untuk 4 tahun pertama + 1 bulan gaji untuk 2 tahun berikutnya (4 + 2 = 6 bulan).
  4. Total pesangon yang akan diterima Andi adalah: 6 x Rp 4.000.000 = Rp 24.000.000.

Pembayaran Pesangon

Pembayaran pesangon umumnya dilakukan dalam bentuk tunai, tetapi bisa juga mencakup bentuk lain seperti fasilitas kesehatan, pelatihan keterampilan, atau tunjangan tambahan yang relevan. Perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan rincian jumlah pesangon yang dibayarkan kepada karyawan dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan dasar perhitungan tersebut.

Penutup

Penting bagi setiap karyawan untuk mengetahui hak-hak mereka terkait pesangon saat menghadapi pemutusan hubungan kerja. Pemahaman yang baik mengenai pengertian pesangon, tujuan, dan cara perhitungannya akan membantu karyawan mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, bagi perusahaan, memberikan pesangon yang sesuai bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun. Dengan demikian, proses pemutusan hubungan kerja dapat berjalan dengan lebih baik dan meminimalisir konflik yang tidak perlu.

Exit mobile version