Pengertian Nisbah: Karakteristik, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Pengertian Nisbah – Dalam konteks pengelolaan keuangan berbasis syariah, istilah nisbah memiliki makna yang sangat penting. Nisbah adalah distribusi hasil yang adil antara lembaga keuangan dan kliennya. Hal ini memungkinkan bank atau lembaga keuangan untuk memberikan manfaat kepada nasabah. Pada dasarnya, sistem ini bertujuan untuk memberikan keuntungan bersama antara nasabah dan lembaga keuangan. Sistem bagi hasil ini sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam dunia perbankan.

Pengertian Nisbah

Nisbah dalam istilah yang lebih teknis sering kali diartikan sebagai profit sharing atau pembagian laba. Dalam konteks ekonomi, profit sharing berarti distribusi bagian dari laba kepada karyawan atau mitra usaha. Dalam pengertian yang lebih umum, nisbah merujuk kepada rasio atau perbandingan, khususnya dalam pembagian keuntungan antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola usaha). Nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak, dan setiap pihak akan menerima pembagian keuntungan sesuai dengan porsi modal yang mereka setorkan. Jika suatu usaha merugi, kerugian tersebut juga akan dibagi sesuai dengan porsi modal yang telah disetorkan.

Bentuk-Bentuk Sistem Nisbah

Pembagian hasil usaha dalam sebuah bisnis dapat dilakukan dengan prinsip profit sharing atau revenue sharing. Pada profit sharing, keuntungan dibagi setelah mengurangi biaya pengelolaan dana. Sebaliknya, pada revenue sharing, pembagian dilakukan berdasarkan total pendapatan yang diperoleh tanpa memperhitungkan biaya. Dengan menggunakan prinsip profit sharing, semua pihak yang terlibat mendapatkan bagian sesuai dengan laba, sehingga bila pengelola mengalami kerugian, pemilik juga bisa terimbas. Dalam revenue sharing, pemilik dana mendapatkan bagian dari total pendapatan, yang menjadikan pengelola diharapkan lebih hati-hati dalam menjalankan usaha demi meminimalisir risiko kerugian.

1. Revenue Sharing

Revenue sharing berarti pembagian pendapatan yang didasarkan pada seluruh hasil yang diperoleh dalam suatu usaha. Para pihak yang terlibat dalam kontrak akan mendapatkan menurut porsi dari penghasilan, tak peduli apakah pengelola mengalami kerugian atau tidak. Prinsip keadilan diterapkan di sini, di mana jika ada peningkatan laba, para pemilik juga akan menerima keuntungan yang lebih tinggi.

2. Profit Sharing (Bagi Laba)

Dalam penghitungan profit sharing, laba dihitung setelah memperhitungkan semua biaya yang dikeluarkan dalam usaha tersebut. Ini berarti, jika pengelolaan dana mengalami kerugian, maka pihak yang berinvestasi harus siap menerima kerugian tersebut, asalkan kerugian itu bukan akibat kelalaian dari mudharib. Nasabah penting untuk memahami potensi risiko ini sebelum menginvestasikan dana mereka pada bank syariah.

Jenis-Jenis Nisbah

Nisbah dalam sistem keuangan syariah dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori. Berikut adalah jenis-jenis nisbah beserta penjelasannya:

1. Nisbah Aktiva Tetap

Nisbah ini menunjukkan tingkat investasi dalam aktiva tetap terhadap modal. Dalam bidang perbankan, rasio ini tidak boleh melebihi 50% dari modal bersih.

2. Nisbah At-Tamwil Wa Al-Wada’I

Ini adalah rasio pembiayaan bank syariah terhadap dana pihak ketiga, sering diukur dengan Financing To Deposit Ratio (FDR).

3. Nisbah Fi Ihtiyati Naqdi

Nisbah ini mengukur cadangan tunai sebagai bagian dari total aktiva, penting untuk memenuhi penarikan uang nasabah.

4. Nisbah Jariyah

Nisbah ini berfungsi untuk membandingkan aktiva lancar dengan kewajiban jangka pendek, memberikan gambaran likuiditas.

5. Nisbah Laba Bersih

Nisbah laba bersih terhadap modal adalah untuk menilai risiko kredit dan kemampuan bisnis dalam menghasilkan laba.

Cara Menghitung Nisbah dalam Bank Syariah

Setelah memahami konsep nisbah, penting untuk mengetahui cara menghitungnya. Contohnya, dalam Bank Syariah Indonesia (BSI), rumus yang digunakan untuk menghitung bagi hasil adalah:

Bagi Hasil Nasabah (nisbah) = (rata-rata dana nasabah / 1000 x HI-1000) x (nisbah nasabah / 100)

HI-1000 adalah angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari setiap seribu rupiah yang diinvestasikan. Contoh perhitungan bisa dilihat ketika seorang nasabah memiliki saldo tabungan sebesar Rp150 juta.

Jika HI-1000 sebesar 6,58 dan nisbah nasabah adalah 5%, maka perhitungannya menjadi:

(Rp150.000.000 / 1000 x 6,58) x (5 / 100) = Rp1.139,81

Artinya, bagi hasil tabungan nasabah selama satu bulan adalah Rp1.139,81.

Faktor yang Mempengaruhi Nisbah

Nisbah sebagai sistem bagi hasil dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dapat dikategorikan ke dalam faktor internal dan eksternal.

Faktor Internal

1. Rasio investasi: Persentase aktual dari modal yang diinvestasikan terhadap total modal sangat mempengaruhi nisbah.

2. Jumlah modal: Modal yang tersedia untuk investasi memiliki dampak langsung terhadap besaran nisbah yang ditetapkan.

3. Kebijakan bank: Ketentuan dan rasio yang ditentukan oleh kantor pusat akan mempengaruhi tarif yang berlaku di berbagai bank.

Faktor Eksternal

Risiko bisnis adalah faktor yang tidak bisa dihindari dan dapat mempengaruhi keuntungan yang dihasilkan. Selain itu, biaya operasional dan faktor eksternal seperti kondisi pasar juga berpengaruh terhadap hasil akhir yang dibagikan kepada para pemilik modal.

Untuk merangkum pembahasan ini, nisbah merupakan elemen fundamental dalam sistem keuangan syariah, yang menekankan pada keadilan dalam pembagian hasil antara lembaga keuangan dan nasabah. Pengertian nisbah mencakup bentuk, jenis, cara menghitung, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberlangsungan sistem ini. Memahami nisbah juga sangat penting bagi setiap individu yang berpartisipasi dalam dunia perbankan syariah, guna meminimalisir risiko dan memaksimalkan keuntungan yang berlandaskan pada prinsip syariah yang adil dan transparan.

Berita Terkait

Back to top button